#Artikel

Tugas Pokok Syahbandar

Pid.kepri.polri.go.id – Berikut adalah tugas pokok Syahbandar:

Tugas Pokok Syahbandar

  1. Mengatur dan Mengawasi Kegiatan Pelabuhan
    Syahbandar bertugas mengatur kelancaran lalu lintas kapal dan aktivitas di pelabuhan agar berjalan tertib, aman, dan efisien.
  2. Mengawasi Keselamatan dan Keamanan Kapal
    Memastikan kapal yang masuk dan keluar pelabuhan memenuhi standar keselamatan dan keamanan pelayaran.
  3. Mengendalikan Muatan dan Barang
    Mengawasi bongkar muat barang serta memastikan dokumen kepelabuhan dan kepabeanan lengkap dan sesuai aturan.
  4. Memberikan Izin Masuk dan Keluar Kapal
    Mengeluarkan izin bagi kapal yang akan masuk atau meninggalkan pelabuhan sesuai prosedur yang berlaku.
  5. Melakukan Penegakan Peraturan di Pelabuhan
    Melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan pelabuhan dan pelayaran.
  6. Menyelenggarakan Pelayanan Kepelabuhanan
    Memberikan pelayanan administrasi dan teknis terkait kepelabuhanan kepada pengguna jasa pelabuhan.

Kesimpulan:

Syahbandar memegang peran penting dalam mengatur dan mengawasi aktivitas pelabuhan, menjamin keamanan dan keselamatan kapal, serta memastikan kegiatan pelabuhan berjalan lancar dan sesuai aturan.

Bamsoet Dukung Presiden Prabowo Perkuat Konsolidasi Pemerintahan

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share