Sejarah PPID Polri
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri dibentuk sejak tahun 2010. Tugas pokok dari PPID Polri adalah menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk struktur di dalamnya, karena bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Setelah Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik hadir, Polri langsung berinisiatif untuk membuat telaah staf tentang strukturisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, sebagai bagian fungsi kehumasan di Satuan-Satuan Kerja (Satker) Mabes Polri, Polda, Polwiltabes, Polwil dan Polres. Fungsi dibentuknya Satker dalam rangka membuka ruang transparansi informasi publik Polri.
Dalam telaah staf PPID Polri diatur perihal struktur dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Polri. Mulanya PPID Polri berada di bawah Divisi Telematika, yang sekarang menjadi Divisi Informasi dan Teknologi Polri. Namun karena informasi banyak terletak pada Satker Humas, maka PPID saat ini berada pada Divisi Humas dan menjadi salahsatu biro bernama Biro PPID. Begitu juga di tingkat Polda. Namun di tingkat Polres PPID berada di bawah Kabag Operasional dan di tingkat Polsek berada langsung di bawah Kapolsek. Mengingat minimnya sarana dan prasarana penunjang, maka spesifikasi tidak diutamakan.
Dalam perkembangannya, ada masukan dari Unit Kerja Kepresidenan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) terhadap isi Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri untuk direvisi. Salahsatunya seperti: Pengaturan tentang formulir saat masyarakat mengajukan keberatan, pengaturan tentang uji konsekuensi dan pengaturan tentang sidang sengketa. Hal ini dikarenakan Peraturan Kapolri ada terlebih dahulu daripada lahirnya Peraturan Komisi Informasi Publik.
Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 berlaku di seluruh lingkungan kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polwiltabes, Polres hingga Polsek. Namun amat memungkinkan jika di tingkat Polda, Polwiltabes, Polwil, Polres hingga Polsek untuk membuat peraturan sendiri secara spesifik. Namun tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang mendahului dan lebih tinggi posisinya, yakni Peraturan Kapolri tersebut. Namun hingga kini belum ada pengaturan spesifik yang dibuat di tingkat lebih rendah.
Sebagai contoh, di PPID Polri informasi yang dikecualikan tetap bisa dibuka, jika memiliki argumentasi yang lebih tinggi. Sampai saat ini daftar informasi yang dikecualikan dan hasil uji konsekuensi salahsatunya adalah daftar tersangka teroris yang dalam pengejaran (penyelidikan) di Polri sendiri.
___
PPID BIDHUMAS POLDA KEPRI
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
(1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi
(2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana
(3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas
(4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
PPID Polda Kepri beralamat : Bid Humas Polda Kepri lantai 1- Jl. Hang Jebat 81 Batu Besar Nongsa Batam 92466; Call Center 110; Tlp/Fax : 0778-7760038; Email : bidhumas.poldakepri@yahoo.com.