#Artikel

Kemenkes Minta Nakes Stop Layanan Bila Dilecehkan Buntut Kasus Bantul

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta tenaga kesehatan untuk berani menghentikan pelayanan medis jika mengalami gangguan atau pelecehan saat bertugas buntut dari insiden yang diduga menimpa nakes di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Tenaga kesehatan kita yang mengalami gangguan apa pun itu bentuknya berhak untuk menghentikan pelayanan jika itu memang terjadi sepanjang kita telah melewati kegawatdaruratan,” kata Direktur Penyediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Ika Trisia di sela Konferensi Asia-Pacific Action Alliance on Human Resources for Health (AAAH) di Kabupaten Badung, Bali, Rabu.

Pernyataan ini disampaikannya merespons kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang tenaga kesehatan perempuan saat melakukan pemeriksaan tekanan darah pasien di sebuah rumah sakit di Bantul pada 26 Oktober 2026.

Peristiwa yang kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian tersebut menjadi perhatian serius pemerintah terkait pentingnya jaminan keselamatan kerja bagi nakes di fasilitas kesehatan.

Ika menegaskan bahwa payung hukum perlindungan tenaga kesehatan sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17, Peraturan Pemerintah Nomor 28, hingga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13.

Bamsoet Dukung Presiden Prabowo Perkuat Konsolidasi Pemerintahan

Melalui aturan itu, Kemenkes meminta seluruh pimpinan fasilitas kesehatan memberikan perlindungan maksimal serta menyiapkan kanal pengaduan internal yang bisa diakses secara terbuka.

Selain ancaman pelecehan dan gangguan fisik, Kemenkes juga memastikan perlindungan nakes dari masalah beban kerja berlebih (overwork).

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share