#Artikel

Tindak Pidana Korupsi

pid.kepri.polri.go.id-

Definisi & Makna Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin, yakni corruption atau corruptus, yang secara harfiah berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketiakjujuran, dapat disuap, dan tidak bermoral. Penyebab terjadinya perilaku korupsi adalah merupakan gabungan dari tiga elemen, yakni tekanan, peluang dan justifikasi. Korupsi merupakan jenis kejahatan terhadap kekayaan negara. Seperti diketuahui bahwa terdapat empat jenis kejahatan, yakni kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara, dan kejahatan berimplikasi kontijensi.
Korupsi merupakan kejahatan yang sangat membahayakan terhadap kekayaan negara. Korupsi dapat menyebabkan negara sulit melakukan pembangunan nasional dan menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, korupsi dapat menyebabkan terjadinya kemiskinan, ketimpangan dan kesenjangan sosial ekonomi masyarakat.
Ada banyak celah yang dapat dimanfaatkan oleh para pejabat, baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan tindakan korupsi, yakni : Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Penyimpangan Anggaran dalam APBN dan APBD, Gratifikasi dari Pihak Tertentu, Kebijakan politis yang diskriminatif sehingga menguntungkan pihak tertentu, dan Penyalahgunaan Bantuan dana dan fasilitas dari Pusat, dll.

Tindak Pidana Korupsi
Dalam tataran realitas empiris, sampai dengan saat ini, masih terdengar sangat marak adanya para pejabat di lingkungan pemerintahan, kehakiman, kejaksaan, Polri, dan DPR yang melakukan praktek korupsi yang berhasil diungkap oleh pihak KPK. Sederetan nama seperti Irawady Yunus (anggota komisi yudisial), Urip Tri Gunawan (Jaksa), AKP Suparman (Polri yang ditugaskan di KPK), AL Amin Nasution, Bulyan Royan, Abdul Hadi Jamal (anggota DPR), dll merupakan oknum-oknum pejabat negara dan pejabat pemerintahan yang terlibat kasus korupsi ketika menjalankan tugasnya masing-masing.
Selain itu, kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Ali Mazi), Gubernur Jawa Barat (Dany Setiawan), Bupati Garut (Agus Supriadi), Bupati Kendal, Hendy Boedoyo, Bupati Kutai Kertanagara (Syaukani HR), dan masih banyak lagi lainnya merupakan realitas kongkret dimana banyak sekali praktek-praktek korupsi yang dilakukan oleh para pejabat publik di daerah. Korupsi seolah-olah telah menjelma menjadi budaya / kultur / karakter / kebiasaan masyarakat sehingga sulit sekali untuk diberantas.

Milyaran dan triliyunan rupiah uang negara yang dikorupsi oleh para pejabat negara dan pejabat pemerintahan sangat merugikan kekayaan negara. Di tengah masyarakat miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan perut dan kebutuhan hidup lainnya, masih sangat banyak pejabat yang berani dan tega melakukan tindakan korupsi terhadap uang negara yang sebenarnya uang rakyat juga. Budaya malu dan budaya salah sudah tidak terdapat dalam perilaku para pejabat sehingga ketika tertangkap oleh aparat penegak hukum, baik Polri maupun KPK masih saja mengelak.

sumber : hukumonline.com

Transformasi Digital Pelayanan Kepolisian untuk Memudahkan Masyarakat

Penulis     : Juliadi Warman

Editor      : Firman Edi

Publisher : Firman Edi

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share