Pid.kepri.polri.go.id – Berikut adalah tugas pokok Syahbandar:
Tugas Pokok Syahbandar
- Mengatur dan Mengawasi Kegiatan Pelabuhan
Syahbandar bertugas mengatur kelancaran lalu lintas kapal dan aktivitas di pelabuhan agar berjalan tertib, aman, dan efisien. - Mengawasi Keselamatan dan Keamanan Kapal
Memastikan kapal yang masuk dan keluar pelabuhan memenuhi standar keselamatan dan keamanan pelayaran. - Mengendalikan Muatan dan Barang
Mengawasi bongkar muat barang serta memastikan dokumen kepelabuhan dan kepabeanan lengkap dan sesuai aturan. - Memberikan Izin Masuk dan Keluar Kapal
Mengeluarkan izin bagi kapal yang akan masuk atau meninggalkan pelabuhan sesuai prosedur yang berlaku. - Melakukan Penegakan Peraturan di Pelabuhan
Melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan pelabuhan dan pelayaran. - Menyelenggarakan Pelayanan Kepelabuhanan
Memberikan pelayanan administrasi dan teknis terkait kepelabuhanan kepada pengguna jasa pelabuhan.
Kesimpulan:
Syahbandar memegang peran penting dalam mengatur dan mengawasi aktivitas pelabuhan, menjamin keamanan dan keselamatan kapal, serta memastikan kegiatan pelabuhan berjalan lancar dan sesuai aturan.
