• Wed. Nov 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tata Tertib Berlalu Lintas

ByNora listiawati

Dec 10, 2022

pid.kepri.polri.go.id Etika berlalu lintas adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan.

Kecelakaan lalu lintas adalah kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak di sengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pemakai jalan yang dapat mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.

Fakta :

  1. Setiap tahun 1, 3 juta orang meninggal dunia di  akibatkan kecelakaan lalu lintas di jalan dan lebih 3000 orang meninggal dunia setiap harinya akibat kecelakaan lalu lintas.
  2. Korban laka lantas sebagai penyebab kematian ke 3 di dunia setelah jantung dan HIV/ AIDS.
  3. data dan fakta di atas: membuat dunia internasioan / PBB tanggal 10 maret 2010 akhirnya membentuk aksi dengan tema : “decade of action for road safety 2011 – 2020” atau dekade aksi keselamatan jalan 2011- 2020.
  4. Selaku anggota PBB Indonesia segera menindaklanjuti dengan mencanangkan/ kampanye keselamatan  jalan indonesia 2011- 2020 dengan tujuan : menekan angka kecelakaan sebesar 50%.

Agar tujuan bisa tercapai dalam menggelorakan pelopor keselamatan berlalu lintas, peran serta masyarakat sangat di butuhkan sekali.

Akibat Laka

Faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas ada 4 faktor :

  • Faktor pengemudi / faktor manusia
  • Faktor kendaraan
  • Faktor jalan

Persiapan sebelum berangkat :

Sepeda motor :

Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar atau lampu isyarat, kaca spion dll) pastikan dalam kondisi baik.

Mobil :

Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar/ lampu utama, lampu isyarat/ lampu sen, minyak rem,  kaca spion, air accu, air radiator, cek oli) pastikan dalam kondisi baik

Perlengkapan kedaraan bermotor :

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, perlengkapan roda 4 atau lebih sekurang- kurangnya terdiri atas

  1. Sabuk keselamatan/ sabuk pengaman
  2. Ban cadangan
  3. Segitiga pengaman
  4. Dongkrak
  5. Pembuka roda
  6. Pertolongan pertama pada kecelakaan/kotak P3K
  7. Helm atau rompi bagi pengemudi roda 4 atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah.

Kesiapan pengemudi :

  • Kondisi fisik yang prima
  • Identitas diri berupa sim sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan
  • Stnk sesuai jenis kendaraan
  • Serta surat lainnya

Khusus sepeda motor/R2 atau kendaraan R4 terbuka atau tanpa rumah-rumah, agar menggunakan helm standar (SNI) yang baik dan benar, pastikan tali sudah terpasang atau bunyi klik.

Manfaat helm :

  1. Melindungi kepala bila terjadi laka lantas
  2. Melindungikepala dari debu dan kotoran
  3. Mengurangi fatalitas bila terjadi laka
  4. Membantu konsentrasi bila terjadi laka.

Penggunaan lampu utama :

Mengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari (pasal 107 ayat 2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kesiapan dalam mentaati aturan lalu lintas :

  1. Setiap orang yang menggunakan jalan harus berperilaku tertib.
  2. Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan : Rambu- rambu lantas, Marka jalan, Alat pengatur lalu lintas, Berhenti dan parkir, Gerakan lalulintas, Pengaturan bunyi dan suara, Kecepatan maksimal.
  3. Pada saat diadakan pereriksaan di jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukan: STNK atau STC, Surat izin mengemudi (sim), Bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan umum), Tanda bukti lainnya.
  4. Setiap pengemudi kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi rumah-rumah berikut penumpangnya wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
  5. Setiap pengemudi sepeda motor dan penumpangnya wajib menggunakan helm SNI menggunakan helm pengaman yang baik dan benar dapat : melindungi kepala bila terjadi Laka Lantas, melindungikepala dari debu dan kotoran, mengurangi fatalitas bila terjadi Laka, membantu konsentrasi bila terjadi Laka.

Pengguna jalur:

  1. Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
  2. Pengguna jalan selain jalur sebelah kiri dapat dilakukan apabila :
  3. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya.
  4. Atau di perintahkan oleh petugas kepolisian RI untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
  5. Sepeda motor, kendaraan yang kecepatan lebih rendah atau bawa barang.
  6. Jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecepatan lebih tinggi atau, kendaraan yang akan mendahului atau merubah arah

Sabuk keselamatan / safety belt

Setiap  pengemudi dan penumpang R4 atau lebihyang duduk di sebelah wajib menggunakan sabuk keselamatan.

Manfaat sabuk keselamatan :

  • mengurangi resiko kecelakaan
  • mencegah kepala pengemudi terbentur kaca depan
  • mencegah bandan terbentur ke stir
  • mengurangi resiko terlempar atau terbentur di pasbor.

Tata cara melewati :

  1. Mengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur/ jalur sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati/ mempunyai jarak pandangyang bebas dan tersedia ruas yang cukup bagi kendaraan yang akan di lewati.
  2. Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri yang tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
  3. Apabila kendaraan yang dilewati telah memberi isyaratakan menggunakan lajur atau jalur kanan,pengemudi yang dimaksud dilarang melewati kendaraan tersebut

 

penulis : Firman Edi

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Roy Dwi Oktaviandi