Pid.kepri.polri.go.id – Penyalahgunaan rokok elektrik (vape) yang disusupi bahan narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan ancaman nyata yang marak menyasar kalangan muda. Modus ini mengandalkan bentuk cairan (liquid) yang terselubung dan tidak menimbulkan bau mencurigakan.
Modus dan Jenis Zat Terlarang
Pelaku kejahatan mengelabui pengguna dengan mencampurkan zat kimia berbahaya ke dalam botol liquid atau cartridge pods:
- Tembakau Sintetis (Gorila / Synthetic Cannabinoids): Zat sintetis yang menyerupai ganja dengan efek kerusakan saraf puluhan kali lebih kuat.
- Liquid Sabu / Metamfetamin: Narkotika jenis stimulan berbentuk cair yang dicampur dengan perisa buah/mint.
- Liquid Ganja (THC/CBD Oil): Ekstrak tanaman ganja cair yang diimpor atau dirakit secara ilegal.
- Obat Keras & Penenang (Ketamin, Tramadol, PCC): Dicampur untuk menimbulkan efek teler, hilangnya kesadaran, atau halusinasi.
Bahaya dan Dampak Kesehatan
Penggunaan narkoba via vape sangat berisiko karena zat aktif langsung terserap jaringan paru-paru dan masuk ke aliran darah menuju otak dalam hitungan detik:
- Kerusakan Organ Fatal: Mengakibatkan henti napas mendadak, pendarahan paru-paru, dan gagal jantung.
- Gangguan Saraf & Mental Akut: Memicu kejang, halusinasi berat, paranoid, perilaku agresif, hingga koma.
- Kecanduan Tinggi: Sifat adiktif zat sintetis jauh lebih cepat menimbulkan gejala sakau daripada bentuk konvensional.
Ciri-Ciri Liquid Mencurigakan
- Tanpa Pita Cukai: Kemasan polos, tanpa izin edar resmi, atau botol rakitan tanpa label komposisi yang jelas.
- Harga Tidak Wajar: Dijual jauh lebih mahal dari harga liquid standar di pasaran.
- Pemasaran Terselubung: Ditawarkan melalui grup percakapan tertutup, media sosial, atau dari tangan ke tangan.
- Efek Tak Biasa: Langsung menimbulkan pusing hebat, mual, kebingungan, atau halusinasi hanya dalam beberapa hisapan.
Langkah Pencegahan
| Peran | Tindakan Nyata |
| Pengguna / Individu | Hanya beli produk di vape store resmi berizin; tolak keras jika ditawari mencicipi vape atau liquid milik orang lain. |
| Orang Tua | Waspadai perubahan perilaku anak (perubahan suasana hati drastis, mengurung diri) dan periksa perangkat rokok elektrik yang dibawa. |
| Masyarakat | Segera laporkan ke pihak Kepolisian (Polri) atau BNN terdekat jika menemukan transaksi atau peredaran liquid ilegal. |
Ancaman Hukum: Sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan, peredaran, maupun penyalahgunaan liquid bernarkoba diancam dengan sanksi pidana penjara berat hingga hukuman mati.
