• Wed. Nov 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

ByNora listiawati

Nov 22, 2022

pid.kepri.polri.go.id- Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dalam suasana yang bahagia, aman, tenteram dan damai adalah dambaan setiap orang dalam suatu rumah tangga. Ungkapan ini merupakan baris pertama pada Alinea Pertama dari Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT). Permasalahannya, sejauh mana hal ini teraplikasikan sesuai dengan pengaturan dan implikasinya dalam kehidupan nyata sehari-hari dalam masyarakat sekitar kita, hal ini perlu adanya langkah-langkah lebih lanjut baik dalam upaya pencegahan maupun upaya yang bersifat  represif melalui kebijakan-kebijakan operasionalnya.

Untuk upaya pencegahan, UU-PKDRT telah memberikan mandat kepada Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang pemberdayaan perempuan (pada saat ini Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan), untuk melakukan tindakan pencegahan. Mandat tersebut sebagaimana diatur dalam Bab V mengenai Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat pada Pasal 11 dan Pasal 12 UU-PKDRT, yang pada intinya menekankan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan KDRT, yang dilakukan dengan: a) merumuskan kebijakan tentang KDRT; b)menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang KDRT; c) menyelenggarakan advokasi dan sosialisasi tentang KDRT; dan d) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu-isu KDRT serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender.

Kebijakan-kebijakan tersebut, telah dan sedang terus dilakukan oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan bekerja sama dengan instansi-instasi terkait, diantaranya melakukan sosialisasi UU-PKDRT ke berbagai kalangan dan advokasi kebijakan-kebijakannya. Dalam hal ini Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan telah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan  Nomor: 01 Tahun 2006 tentang Forum Koordinasi Kerja Sama Pencegahan dan Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (PerMenegPP No.01/2006). Forum sebagimana disebut dalam PerMenegPP No.01/2006 dimaksudkan untuk melakukan koordinasi lintas bidang atau sektor dan masyarakat yang peduli terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, baik di pusat maupun di daerah. Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan efektifitas dalam upaya pencegahan dan penyelenggaraan kerja sama dalam rangka pemulihan korban KDRT.  Untuk hal itu, upaya-upaya tersebut bukan hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, melainkan juga dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga lain, yakni, lembaga sosial  yang berada di lingkungan masyarakatnya. Bahkan sangat dihimbau untuk melakukan penyebaran informasi serta pemahaman/pengertian mengenai KDRT dalam rangka mewaspadai akan munculnya KDRT dilingkungannya.

Hal ini mengingat, masyarakat juga mempunyai kewajiban-kewajiban terkait dengan KDRT, yakni, melakukan upaya-upaya sesuai dengan kemampuannya untuk: a) mencegah berlangsungnya tindak pidana; b) memberikan perlindungan kepada korban; c) memberikan pertolongan darurat; d) membantu proses pengajuan permohaonan penetapan perlindungan (Pasal 15 UU-PKDRT) Untuk hal itu, masyarakat dapat segera melaporkan atau melakukan upaya-upaya segera sesuai dengan kemampuannya dalam hal terjadi KDRT dilingkungannya masing-masing. Pelaksanaan atas kewajiban tersebut, tentunya sangat diharapkan agar dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan, dengan harapan juga akan tetap dan terus tercipta kepedulian sosial yang tinggi serta keharmonisan yang selalu terbina baik di lingkungan rumah tangga yang bersangkutan maupun lingkungan masyarakat bertetangga.

Penjabaran dalam berbagai kebijakan pelaksanaan sesuai dengan maksud dan tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, adalah sebagaimana telah dituangkan dalam berbagai peraturan pelaksanaan atas UU-PKDRT, baik berupa  kebijakan di tingkat nasional, daerah provinsi, kabupaten/kota, maupun desa, yang           Catatan Komnas Perempuan hingga Maret 2008 paling tidak telah tercatat sebanyak 18 kebijakan, sejak diundangkannya UU-PKDRT.[6]

Beberapa kebijakan di tingkat nasional, diantaranya telah disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;  ditetapkannya  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor: 01 Tahun 2006 tentang Forum Koordinasi Penyelenggaraan Kerja Sama Pencegahan dan Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Pol.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Himbauan Menteri Kesehatan Nomor 659 tahun 2007 untuk Membentuk Pusat Pelayanan Terpadu di Rumah Sakit dan Pelayanan Korban di Puskesmas.

sumber : UU-PKDRT

Penulis : Firman Edi

Editor : Nora Listiawati

Publish : Alex