#Artikel

Tugas Pokok POLSUSPAS

Pid.kepri.polri.go.id – Polsuspas adalah singkatan dari Kepolisian Khusus Pemasyarakatan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Meskipun berstatus ASN, Polsuspas memiliki kewenangan kepolisian terbatas untuk menegakkan hukum dan aturan di lingkungan pemasyarakatan.

Berdasarkan undang-undang dan peraturan terkait, Tugas Pokok Polsuspas berfokus pada 3T, yaitu: Pengawasan, Pengamanan, dan Pembinaan. Berikut adalah rincian detailnya:

1. Menjaga Keamanan dan Ketertiban (Kamtib)

Ini adalah tugas paling krusial untuk memastikan situasi di dalam Lapas atau Rutan tetap kondusif dan terkendali.

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

  • Mencegah Gangguan Keamanan: Mengantisipasi dan meredam potensi kerusuhan, perkelahian antar-narapidana, atau upaya pelarian (kabur).
  • Patroli Rutin: Melakukan kontrol secara berkala ke blok-blok hunian, area steril, dan pos-pos menara pengawas.
  • Pencegahan Penyelundupan: Melakukan razia atau penggeledahan rutin maupun insidentil terhadap kamar hunian serta barang-barang bawaan untuk menyita narkoba, senjata tajam, handphone, dan barang terlarang lainnya.

2. Pengawasan dan Pemeriksaan

Polsuspas bertindak sebagai “pintu gerbang” dan pengawas lalu lintas manusia serta barang yang keluar-masuk institusi.

  • Pemeriksaan Tamu/Pengunjung: Memeriksa identitas, barang bawaan, dan tubuh pengunjung yang ingin membesuk warga binaan sesuai prosedur.
  • Pengawasan Warga Binaan: Memantau pergerakan narapidana atau tahanan selama mereka beraktivitas di luar blok (seperti saat ibadah, olahraga, atau pelatihan kerja).
  • Pengawalan: Melakukan pengawalan terhadap warga binaan yang harus keluar Lapas/Rutan untuk keperluan mendesak, seperti sidang di pengadilan, berobat ke rumah sakit, atau pemindahan ke Lapas lain.

3. Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Polsuspas tidak hanya berfungsi sebagai penjaga, tetapi juga sebagai pamong atau pembina agar narapidana bisa bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik.

  • Mendukung Program Pembinaan: Membantu kelancaran program kepribadian (keagamaan, kesadaran hukum) dan pembinaan kemandirian (pelatihan kerja/keterampilan).
  • Pendekatan Humanis: Melakukan konseling ringan atau pendekatan persuasif untuk mendengar keluhan warga binaan guna mencegah tingkat stres atau depresi di dalam tahanan.

Perbedaan Polsuspas dengan Polisi Umum (Polri)

Sanksi bagi Pelaku Transgender

Meskipun sama-sama memiliki seragam, pangkat, dan menjalani pendidikan semi-militer/kesamaptaan, area kerja keduanya sangat berbeda:

  • Polri: Menjaga kamtibmas dan menegakkan hukum di lingkungan masyarakat luas (publik).
  • Polsuspas: Menjaga kamtibmas dan menegakkan aturan internal khusus di dalam lingkungan Lapas, Rutan, dan LPKA.

Kesimpulan: Tugas pokok Polsuspas adalah memastikan bahwa hukum tetap tegak dan kemanusiaan tetap dihargai di dalam tembok penjara, sehingga warga binaan dapat menyelesaikan masa hukumannya dengan aman dan siap kembali ke masyarakat.

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share