#Artikel

Tugas Pokok MPR

Pid.kepri.polri.go.id – Tugas Pokok MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki kewenangan konstitusional tertentu. Tugas dan wewenangnya diatur dalam UUD 1945 Pasal 3 dan Pasal 8, serta dijelaskan lebih lanjut dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

 

Tugas Pokok MPR Secara Umum:

  1. Mengubah dan Menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD)
  • MPR memiliki kewenangan eksklusif untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945.
  • Perubahan UUD harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR.
  1. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  • MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu dalam Sidang Umum MPR.
  1. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden
  • MPR dapat memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden atas usulan DPR, jika terbukti secara hukum melanggar UUD atau melakukan kejahatan berat.
  • Proses ini melalui Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu.
  1. Memilih Wakil Presiden jika terjadi kekosongan
  • Jika Wakil Presiden berhenti atau meninggal dunia, MPR memilih pengganti yang diajukan oleh Presiden.
  1. Memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden jika keduanya berhenti
  • Jika Presiden dan Wakil Presiden berhenti secara bersamaan, MPR memilih pasangan baru berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik.

 

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Komposisi MPR:

MPR terdiri dari:

  • Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
  • Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Jadi, MPR adalah gabungan dari dua lembaga legislatif tersebut.

 

Kesimpulan Tugas Pokok MPR:

Sanksi bagi Pelaku Transgender

  1. Mengubah dan menetapkan UUD 1945
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  3. Memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam kondisi tertentu
  4. Memilih Presiden/Wapres bila terjadi kekosongan jabatan

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share