#Artikel

Tugas Pokok Lurah

Pid.kepri.polri.go.id – Tugas Pokok Lurah

Lurah adalah pejabat yang memimpin kelurahan, yaitu wilayah pemerintahan paling rendah dalam struktur pemerintahan di Indonesia (di bawah kecamatan). Lurah adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat oleh Bupati/Wali Kota.

Dasar Hukum:

  • Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kelurahan
  • Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Tugas Pokok Lurah:

“Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Wali Kota melalui Camat.”

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Dengan kata lain, lurah menjalankan tugas pemerintahan di tingkat kelurahan, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah kota/kabupaten.

Rincian Tugas Lurah:

  1. Menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan
  • Pelayanan administrasi kependudukan (KTP, KK, akta lahir, surat domisili, dll)
  • Tata usaha kelurahan
  1. Menyelenggarakan Ketentraman dan Ketertiban Umum
  • Mengatasi gangguan sosial
  • Bekerja sama dengan RT/RW dan aparat keamanan
  1. Menyelenggarakan Pelayanan Publik
  • Memberi pelayanan langsung kepada warga
  • Menyampaikan informasi dan program pemerintah kepada masyarakat
  1. Menyelenggarakan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
  • Mendukung kegiatan PKK, Karang Taruna, dan kegiatan sosial masyarakat lainnya
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan
  1. Melaksanakan Tugas Pembantuan
  • Menjalankan tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota (misalnya pendataan, sensus, penyaluran bantuan sosial, vaksinasi, dll)

Fungsi Lurah:

  • Koordinasi dengan camat, RT/RW, tokoh masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan kelurahan (LPM, PKK, dll)
  • Fasilitator program pembangunan dan pemberdayaan di tingkat kelurahan
  • Penghubung antara masyarakat dengan pemerintah tingkat atas

Kesimpulan:

Tugas pokok Lurah adalah menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan, berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Bupati/Wali Kota melalui Camat.

Sanksi bagi Pelaku Transgender

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share