#Artikel

Tugas Pokok Imigrasi

Pid.kepri.polri.go.id – Imigrasi (Direktorat Jenderal Imigrasi) adalah instansi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menjadi “penjaga pintu gerbang kedaulatan negara”. Jika Bea Cukai mengawasi lalu lintas barang, maka Imigrasi bertugas mengawasi lalu lintas orang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Tugas Pokok Imigrasi dikenal dengan sebutan Catur Fungsi Imigrasi, yang meliputi empat pilar utama:

1. Pelayanan Keimigrasian

Imigrasi bertugas memberikan pelayanan dokumen perjalanan dan izin tinggal, baik untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

  • Bagi WNI: Menerbitkan dan mengelola Paspor (baik paspor biasa maupun e-paspor) serta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai syarat sah untuk bepergian ke luar negeri.
  • Bagi WNA: Menerbitkan Visa (seperti Visa on Arrival atau Calling Visa) dan mengurus dokumen izin tinggal selama mereka berada di Indonesia, seperti:
    • ITAS (Izin Tinggal Terbatas) untuk keperluan kerja, studi, atau investasi.
    • ITAP (Izin Tinggal Tetap) untuk WNA yang memenuhi syarat tinggal jangka panjang.

2. Penegakan Hukum dan Keamanan Keimigrasian

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Imigrasi memiliki kewenangan kepolisian terbatas untuk menindak setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aturan keimigrasian.

  • Pengawasan Lapangan: Memantau aktivitas orang asing di Indonesia melalui Tim PORA (Tim Pengawasan Orang Asing) untuk memastikan mereka tidak menyalahgunakan izin tinggal (misalnya: menggunakan visa turis untuk bekerja ilegal).
  • Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK): Memberikan sanksi berupa denda overstay, penangkalan (dilarang masuk Indonesia), pencegahan (dilarang keluar Indonesia), hingga Deportasi (pemulangan paksa ke negara asal).
  • Penyidikan Tindak Pidana: Menyidik kasus kejahatan keimigrasian seperti pemalsuan paspor, penyelundupan manusia (people smuggling), dan perdagangan orang (human trafficking).

3. Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat

Imigrasi berperan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan mempermudah masuknya orang-orang yang memberikan nilai tambah bagi negara.

  • Mendukung Investasi Pariwisata dan Bisnis: Memberikan kemudahan proses visa bagi turis asing, investor besar, tenaga ahli, dan talenta global (seperti kebijakan Golden Visa) agar mau berinvestasi dan menggerakkan roda ekonomi di Indonesia.

4. Keamanan Negara (Border Control)

Fungsi ini dijalankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berada di bandara internasional, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Sanksi bagi Pelaku Transgender

  • Pemeriksaan Dokumen di Perbatasan: Memeriksa keaslian paspor dan visa setiap orang yang melintas batas negara.
  • Penyaringan (Screening): Menolak masuknya WNA yang masuk dalam daftar tangkal (misalnya pelaku kejahatan internasional, teroris, atau buronan interpol) demi menjaga keamanan dalam negeri.

Kesimpulan: Bersama dengan Bea Cukai, Imigrasi bertindak di garda terdepan garis perbatasan. Filosofi utama dari tugas pokok Imigrasi adalah “Selective Policy” (Kebijakan Selektif), yaitu: Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa dan tidak membahayakan keamanan negara yang diizinkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share