Pid.kepri.polri.go.id – Tugas Pokok Gubernur
Gubernur adalah kepala daerah provinsi dan juga merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Artinya, gubernur memiliki dua peran utama:
- Sebagai Kepala Daerah Provinsi
- Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Tugas Pokok Gubernur:
- Sebagai Kepala Daerah Provinsi
Gubernur bertugas untuk:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi
- Menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi
- Menjalankan tugas pembantuan dari pusat
- Menyusun dan menetapkan kebijakan daerah
- Mengelola APBD provinsi
- Menyelenggarakan pelayanan publik dan pembangunan daerah
- Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah
Gubernur bertugas untuk:
- Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota di wilayahnya
- Mengkoordinasikan urusan antar kabupaten/kota
- Menjalankan kebijakan nasional di daerah
- Menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
- Mengawasi peraturan daerah kabupaten/kota agar selaras dengan kebijakan nasional
Contoh Mitra Kerja Gubernur:
- DPRD Provinsi
- Instansi vertikal (Kementerian/Lembaga di daerah)
- Bupati dan Wali Kota di wilayahnya
Kesimpulan:
| Peran | Tugas Pokok |
| Sebagai Kepala Daerah | Menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat provinsi |
| Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat |
Mengawasi dan mengkoordinasi pemerintahan kabupaten/kota, serta melaksanakan program pusat |
