#Artikel

Tugas Pokok Gubernur

Pid.kepri.polri.go.id – Tugas Pokok Gubernur

Gubernur adalah kepala daerah provinsi dan juga merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Artinya, gubernur memiliki dua peran utama:

  1. Sebagai Kepala Daerah Provinsi
  2. Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Tugas Pokok Gubernur:

  1. Sebagai Kepala Daerah Provinsi

Gubernur bertugas untuk:

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi
  2. Menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi
  3. Menjalankan tugas pembantuan dari pusat
  4. Menyusun dan menetapkan kebijakan daerah
  5. Mengelola APBD provinsi
  6. Menyelenggarakan pelayanan publik dan pembangunan daerah

 

  1. Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah

Gubernur bertugas untuk:

  1. Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota di wilayahnya
  2. Mengkoordinasikan urusan antar kabupaten/kota
  3. Menjalankan kebijakan nasional di daerah
  4. Menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
  5. Mengawasi peraturan daerah kabupaten/kota agar selaras dengan kebijakan nasional

Contoh Mitra Kerja Gubernur:

  • DPRD Provinsi
  • Instansi vertikal (Kementerian/Lembaga di daerah)
  • Bupati dan Wali Kota di wilayahnya

Kesimpulan:

Peran Tugas Pokok
Sebagai Kepala Daerah Menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat provinsi
Sebagai Wakil
Sanksi bagi Pelaku Transgender

Pemerintah Pusat

Mengawasi dan mengkoordinasi pemerintahan kabupaten/kota, serta melaksanakan program pusat

 

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share