#Artikel

Tugas Pokok BPOM

Pid.kepri.polri.go.id – BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. BPOM adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.

Tugas pokok BPOM adalah menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Obat dan Makanan” yang dimaksud di sini mencakup: obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat aman, bermutu, dan berkhasiat, BPOM menjalankan dua lapis pengawasan utama: Sebelum Produk Beredar (Pre-Market) dan Setelah Produk Beredar (Post-Market).

1. Pengawasan Sebelum Produk Beredar (Pre-Market)

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang akan dijual ke masyarakat telah memenuhi standar keamanan yang ketat sejak dari proses perencanaan dan produksi.

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

  • Sertifikasi Fasilitas Produksi: Memeriksa dan memastikan pabrik atau tempat produksi telah memenuhi standar operasional, seperti CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) atau CPMB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik).
  • Evaluasi Produk dan Keamanan: Menguji formula, kandungan, dan hasil laboratorium dari sampel produk yang didaftarkan oleh produsen.
  • Pemberian Izin Edar: Menerbitkan nomor izin edar resmi (seperti kode BPOM RI MD/ML untuk makanan atau BPOM RI NA/NB/NC untuk kosmetik) jika produk dinyatakan aman. Tanpa izin ini, produk tidak boleh dijual secara legal di pasar.

2. Pengawasan Setelah Produk Beredar (Post-Market)

Setelah produk masuk ke pasar, BPOM tetap melakukan pemantauan secara konsisten untuk mengantisipasi adanya perubahan kualitas atau kecurangan dari produsen.

  • Sampling dan Pengujian Laboratorium: Membeli produk secara acak di pasar, supermarket, atau toko online untuk diuji kembali di laboratorium guna memastikan kualitasnya tidak menurun atau tidak disisipi bahan berbahaya (seperti merkuri pada kosmetik, atau formalin pada makanan).
  • Pengawasan Iklan dan Label: Memantau iklan produk obat dan makanan di televisi, media sosial, dan papan reklame agar tidak memberikan klaim berlebihan atau menyesatkan konsumen (misalnya: kosmetik yang mengklaim bisa memutihkan instan dalam 1 hari).
  • Pemantauan Efek Samping (Farmakovigilans): Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat atau tenaga medis jika ditemukan efek samping berbahaya dari obat atau makanan yang beredar.

3. Penegakan Hukum (Sanksi dan Tindakan)

Jika dalam pengawasan post-market ditemukan pelanggaran, BPOM memiliki kedeputian khusus (Deputi Bidang Penindakan) yang memiliki kewenangan menyidik tindak pidana.

  • Penarikan Produk: Memerintahkan produsen untuk menarik produknya dari pasar jika terbukti berbahaya atau tidak memenuhi syarat.
  • Pemusnahan Barang Ilegal: Menyita dan memusnahkan obat-obatan palsu, kosmetik ilegal/tanpa izin edar, serta makanan kedaluwarsa.
  • Pemberhentian Sementara & Pencabutan Izin: Membekukan aktivitas pabrik atau mencabut izin edar produsen yang nakal.
  • Proses Hukum (Penyidikan): Membawa produsen yang sengaja mengedarkan produk berbahaya atau palsu ke jalur hukum bersama dengan kepolisian dan kejaksaan.

Cakupan Produk yang Diawasi BPOM:

Sanksi bagi Pelaku Transgender

  1. Obat-obatan: Obat resep dokter, obat bebas, hingga vaksin dan produk biologi.
  2. Obat Tradisional: Jamu, Herbal Terstandar (OHT), dan Fitofarmaka.
  3. Suplemen Kesehatan: Vitamin, mineral, dan suplemen penambah nutrisi.
  4. Kosmetik: Skincare, make-up, parfum, dan produk perawatan tubuh.
  5. Pangan Olahan: Makanan dan minuman kemasan (bukan makanan segar yang langsung dimasak di warung/restoran).

Kesimpulan: Tugas pokok BPOM adalah sebagai benteng pertahanan kesehatan masyarakat. Melalui pengawasannya, BPOM memastikan bahwa apa pun yang masuk ke dalam tubuh atau diaplikasikan ke kulit masyarakat Indonesia adalah produk yang Aman, Bermutu, dan Berkhasiat.

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share