Pid.kepri.polri.go.id – Berikut adalah tugas pokok BPN (Badan Pertanahan Nasional) di Indonesia:
Tugas Pokok BPN
- Melaksanakan Pendaftaran Tanah
BPN bertugas melakukan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah dan hak atas benda lainnya yang berkaitan dengan tanah. - Menerbitkan Sertifikat Tanah
Mengeluarkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan atau hak atas tanah yang terdaftar. - Mengatur dan Mengelola Data Pertanahan
Mengumpulkan, menyimpan, dan mengelola data administrasi pertanahan secara sistematis dan akurat. - Menyelesaikan Sengketa Pertanahan
Membantu dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi dan koordinasi dengan instansi terkait. - Melaksanakan Pengukuran dan Pemetaan Tanah
Melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk keperluan pendaftaran dan perencanaan tata ruang. - Melaksanakan Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
Melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang agraria dan pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan:
BPN memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, mengelola data pertanahan, dan mendukung pengelolaan sumber daya agraria secara tertib dan berkeadilan.
