Pid.kepri.polri.go.id – Berikut adalah tugas pokok BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah):
Tugas Pokok BAPENDA
- Pengelolaan Pendapatan Daerah
BAPENDA bertugas mengelola seluruh penerimaan pendapatan daerah yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain.
- Pengumpulan Pajak dan Retribusi
Mengatur dan melaksanakan pemungutan pajak daerah (seperti pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, pajak hiburan) serta retribusi pelayanan daerah.
- Pengawasan dan Penagihan
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban pajak dan retribusi, termasuk penagihan piutang pajak daerah agar tidak terjadi kebocoran pendapatan.
- Pelayanan Administrasi
Memberikan pelayanan administrasi terkait pajak dan retribusi kepada wajib pajak serta memberikan informasi yang dibutuhkan.
- Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan
Mengembangkan sistem dan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
- Pelaporan dan Evaluasi
Menyusun laporan pendapatan daerah secara berkala dan melakukan evaluasi terhadap pencapaian target penerimaan.
Kesimpulan:
BAPENDA berperan penting dalam mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat daerah.