• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tindak Pidana Korupsi (Bag 2)

ByNora listiawati

Mar 31, 2023

pid.kepri.polri.go.id-

  1. Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dapat Menyelamatkan Kekayaan Negara
    Korupsi merupakan tindak pidana dan bentuk pelanggaran hukum yang harus diusut dan diungkap oleh Polri sebagai aparat penegak hukum. Tindak pidana korupsi yang tidak hanya terjadi di Pusat namun juga telah menjalar ke daerah menempatkan satuan Polres yang tersebar di seluruh wilayah Indoensia menempati posisi strategis. Peran Polri di tingkat Polres sangat ditunggu oleh masyarakat dalam menanggulangi tindak pidana korupsi sehingga kekayaan negara dapat diselamatkan.
    Berikut ini akan digambarkan tentang penanggulangan tindak pidana korupsi yang dilakukan Oleh Polri di tingkat Polres, dapat mempengaruhi penyelamatan kekayaannegara,antaralain:
  2. Penanggulangan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Polres akan dapat mengungkap para pejabat daerah yang melakukan korupsi sehingga setelah mereka ditangkap dan diadili harus mengembalikan dana / uang yang dikorupsi tersebut kepada negara.
  3. Penanggulangan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Polres akan dapat menjadi efek jera bagi para pejabat daerah untuk tidak berniat melakukan korupsi. Dalam setiap kebijakan yang dibuat, para pejabat daerah akan berhati-hati dan tidak menyalahgunakan wewenang yang mengarah pada tindakan korupsi karena akan berhadapan dengan penyidik Polres.

c.Penanggulangan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Polres akan dapat mengungkap tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh para pengusaha / rekanan / pihak ketiga dan penguasa dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah sehingga akan memperkecil dan menghilangkan potensi kerugian negara akibat perilaku korupsi.

Penanggulangan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Polres akan dapat menyelamatkan proses penyaluran dan penggunaan anggaran dalam APBD sesuai dengan peruntukannya kepada masyarakat. Pengawasan terhadap penggunaan APBD yang dilakukan oleh Polri akan mengungkap tindakan ”mark up” anggaran dan kebocoran anggaran sehingga uang negara dapat diselamatkan.

sumber : hukumonline.com

Penulis     : Juliadi Warman

Editor      : Firman Edi

Publisher : Firman Edi