#Artikel

Tertib Berlalu Lintas yang perlu diketahui

Pid.kepri.polri.go.id – Tertib berlalu lintas adalah kewajiban setiap pengguna jalan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Aturan lalu lintas di Indonesia secara utama diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut adalah poin-poin penting tertib berlalu lintas yang wajib diketahui dan dipatuhi:

1. Kelengkapan Dokumen Kedinasan & Berkendara

Sebelum berkendara, pastikan dokumen wajib selalu dibawa:

  • SIM (Surat Izin Mengemudi): Sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan dan masih berlaku.
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Memastikan keabsahan kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) aktif.

2. Kelengkapan Fisik & Standar Kendaraan

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Setiap kendaraan harus memenuhi standar kelaikan teknis di jalan raya:

  • Pengendara Sepeda Motor:
    • Wajib memakai helm berstandar SNI terpasang dengan benar (sampai berbunyi klik).
    • Menggunakan kaca spion lengkap (kiri dan kanan).
    • Lampu utama wajib menyala pada siang dan malam hari (Daytime Running Light).
    • Menggunakan knalpot standar pabrik (dilarang menggunakan knalpot brong/bising).
  • Pengemudi Mobil:
    • Pengemudi dan penumpang baris depan wajib menggunakan sabuk keselamatan (seatbelt).
    • Menyediakan segitiga pengaman, ban cadangan, dan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).

3. Ketertiban & Etika di Jalan Raya

  • Menaati Rambu & Marka Jalan:
    • Lampu Lalu Lintas (Traffic Light): Merah berhenti, kuning bersiap, hijau berjalan. Dilarang menerobos.
    • Marka Utuh (Garis Lurus): Dilarang memotong atau mendahului kendaraan lain.
    • Marka Putus-Putus: Diizinkan mendahului jika situasi aman.
    • Jalur Busway / Trotoar: Dilarang keras melintas di jalur khusus busway atau menggunakan trotoar untuk berkendara.
  • Batas Kecepatan & Penggunaan Lampu Sein:
    • Gunakan lampu sein minimal 30 meter sebelum berbelok atau berpindah jalur.
    • Patuhi batas kecepatan lokal (kawasan pemukiman, perkotaan, atau jalan tol).
  • Prioritas Kendaraan Tertentu:
    • Wajib memberikan jalan/ruang bagi kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran, ambulans yang membawa pasien, dan pengawalan resmi kepolisian.

4. Larangan Krusial Saat Berkendara

Pelanggaran terhadap poin-poin berikut berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal dan memiliki sanksi pidana/denda tegas:

  1. Dilarang Menggunakan HP: Bermain atau menelepon saat mengemudi memecah konsentrasi.
  2. Dilarang Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol/Narkoba.
  3. Dilarang Melawan Arus (Contraflow Ilegal): Salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas paling fatal.
  4. Dilarang Berboncengan Lebih dari Satu Orang untuk sepeda motor.
  5. Dilarang Mengendarai Kendaraan Bagi Anak di Bawah Umur (belum memiliki SIM).

Ringkasan Sanksi Pelanggaran Populer (UU LLAJ)

Sanksi bagi Pelaku Transgender

Jenis PelanggaranSanksi / Denda Maksimal
Tidak memiliki SIMKurungan max 4 bulan / denda Rp1.000.000
Tidak membawa STNKKurungan max 2 bulan / denda Rp500.000
Tidak memakai helm SNIKurungan max 1 bulan / denda Rp250.000
Menerobos lampu merahKurungan max 2 bulan / denda Rp500.000
Menggunakan HP saat berkendaraKurungan max 3 bulan / denda Rp750.000
Melawan arus jalanKurungan max 2 bulan / denda Rp500.000

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share