#Artikel

Tanggung Jawab Polantas Jika Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas

Kepri.polri.go.id – Segala tindakan petugas di lapangan dalam mengatur lalu lintas dalam keadaan tertentu tidak boleh semena-mena. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 3 huruf b dan d Perkap 10/2012, yang menyatakan bahwa:

Prinsip-prinsip dalam peraturan ini:

  1. akuntabel, yaitu setiap tindakan petugas dalam pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dapat dipertanggungjawabkan
  1. kewajiban umum, yaitu setiap Petugas wajib melakukan tindakan pengaturan lalu lintas dalam rangka memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. “

Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, polisi seharusnya memberikan pertolongan. Kewajiban petugas polisi untuk melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas, yang diatur dalam Pasal 227 UU LLAJ. Pasal tersebut berbunyi:

Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara :

  1. mendatangi tempat kejadian dengan segera;
  2. menolong korban;
  3. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
  4. mengolah tempat kejadian perkara ;
  5. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
  6. mengamankan barang bukti; dan
  7. melakukan penyidikan perkara. 

Kemudian juga Pasal 6 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Joni Kasim

Edttor              : Nora Listiawati

Publisher         : Fredy Ady Pratama

Sanksi bagi Pelaku Transgender

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share