Pid.kepri.polri.go.id – Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga yang netral (mediator). Di Indonesia, tahapan mediasi di pengadilan secara resmi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016.
Berikut adalah tahapan utama pelaksanaan mediasi:
1.Pratugas & Pra-Mediasi:Tahap persiapan dan penunjukan mediator.
- Penetapan Majelis Hakim: Hakim pemeriksaan perkara mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi terlebih dahulu.
- Pemilihan Mediator: Para pihak diberikan waktu untuk memilih mediator (baik dari hakim pengadilan maupun mediator non-hakim bersertifikat). Jika tidak ada kesepakatan, Ketua Majelis Hakim akan menunjuk mediator.
- Penetapan Jadwal: Mediator menentukan hari dan waktu pertemuan mediasi pertama.
2.Pertemuan Awal & Pembukaan:Perkenalan dan penetapan aturan main.
- Keterangan Mediator: Mediator membuka sidang mediasi, menjelaskan peran mediator yang netral, tata tertib, serta prinsip kerahasiaan (confidentiality).
- Penyampaian Resume Perkara: Masing-masing pihak menyerahkan dan menjelaskan resume perkara (pokok permasalahan dan usulan perdamaian) kepada mediator.
3.Identifikasi Masalah & Negosiasi:Penggalian fakta dan opsi penyelesaian.
- Identifikasi Sengketa: Mediator menginventarisasi poin-poin kesepahaman dan perbedaan pendapat antarpihak.
- Diskusi Terbuka / Kaukus:
- Diskusi Terbuka: Para pihak berdialog langsung dipandu mediator.
- Kaukus (Caucus): Pertemuan terpisah antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri pihak lawan untuk menggalai informasi sensitif/kepentingan mendalam.
- Tawar-Menawar Opsi: Para pihak merumuskan dan menawar opsi-opsi penyelesaian yang saling menguntungkan (win-win solution).
4.Penyusunan Kesepakatan Akhir:Tahap penutupan hasil mediasi.
- Jika Mediasi Berhasil:
- Para pihak bersama mediator menyusun dokumen Kesepakatan Perdamaian.
- Dokumen ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
- Kesepakatan diajukan kepada Majelis Hakim untuk dikuatkan menjadi Akta Perdamaian (Dikte/Akta Van Dading) yang memiliki kekuatan hukum tetap dan eksekutorial.
- Jika Mediasi Gagal:
- Mediator menerbitkan surat menyatakan mediasi tidak berhasil/tidak dapat dilaksanakan.
- Perkara dikembalikan ke Majelis Hakim untuk dilanjutkan ke proses pemeriksaan persidangan biasa.
Prinsip Utama Mediasi
| Prinsip | Penjelasan |
| Sukarela (Voluntary) | Kesepakatan harus lahir dari iktikad baik dan persetujuan bersama, tanpa paksaan. |
| Kerahasiaan (Confidential) | Seluruh proses dan dokumen perundingan bersifat rahasia dan tidak boleh dijadikan bukti dalam persidangan jika mediasi gagal. |
| Netralitas (Neutrality) | Mediator tidak memihak, tidak memutus perkara, dan tidak memaksakan pendapat. |
