Spripim (Staf Pribadi Pimpinan) adalah unit pelayanan dalam lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas membantu Kapolri dan Wakapolri dalam menjalankan tugas kedinasan dan tugas khusus. Di tingkat Mabes Polri dikenal sebagai Spripim Polri, sementara di tingkat daerah disebut Spripim Polda
Fungsi Utama Spripim
- Penatausahaan dan Administrasi
Menyiapkan segala kebutuhan administratif pimpinan, termasuk jadwal, penerimaan tamu, administrasi umum, dan pengelolaan sarana prasarana serta logistic - Produksi dan Dokumentasi
Menyusun bahan presentasi, sambutan, laporan, serta mendokumentasikan semua kegiatan Kapolri/Wakapolri, termasuk rapat, kunjungan kerja, dan kegiatan resmi lainnya - Protokol dan Penghubung (Liaison)
Mengatur pelayanan protokol dan koordinasi komunikasi dengan pihak eksternal terkait kegiatan resmi pimpinan - Pengamanan Pribadi dan Pengawalan
Bertanggung jawab atas koordinasi keamanan pribadi pimpinan serta pengawalan selama kegiatan dinas
Peran dan Signifikansi
Spripim menjadi elemen penting dalam mendukung kelancaran tugas pimpinan Polri dengan memadukan aspek manajemen, administrasi, protokol serta keamanan. Kehadirannya memastikan Kapolri dan Wakapolri dapat menjalankan fungsi komando dan kebijakan publik dengan efisien dan profesional, tanpa terganggu urusan administratif dan teknis.
