

Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta tertib administrasi kearsipan di lingkungan Polri, akan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kearsipan.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait perubahan regulasi kearsipan, implikasi penerapannya, serta penyesuaian tata kelola arsip yang harus dilaksanakan oleh satuan kerja, sehingga pengelolaan arsip di lingkungan Polri dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendukung akuntabilitas organisasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 20 November 2025
Tempat : Ruang Vicon
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami substansi Perkap Nomor 8 Tahun 2025 serta mengimplementasikannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas kearsipan di masing-masing satuan kerja.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan partisipasi seluruh peserta diucapkan terima kasih.
