• Tue. Jan 14th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

SKCK

ByNora listiawati

Oct 30, 2024

pid.kepri.polri.go.id- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindakan melanggar hukum. SKCK sering menjadi syarat administrasi untuk berbagai keperluan, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Fungsi dan Keperluan SKCK:

  1. Melamar Pekerjaan:
    • Dibutuhkan saat melamar pekerjaan di instansi pemerintah, BUMN, atau perusahaan swasta tertentu.
  2. Pendidikan:
    • Syarat untuk pendaftaran beasiswa, seleksi pendidikan tertentu, atau studi ke luar negeri.
  3. Keimigrasian:
    • Dibutuhkan untuk pembuatan visa, pengajuan kewarganegaraan, atau keperluan tinggal di luar negeri.
  4. Izin Khusus:
    • Sebagai syarat untuk izin kepemilikan senjata, mendirikan perusahaan, atau izin usaha tertentu.
  5. Lain-lain:
    • Digunakan untuk persyaratan menikah dengan WNA atau pengajuan dokumen resmi lainnya.

Syarat Pengajuan SKCK:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI):
    • Fotokopi KTP/SIM.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi Akta Kelahiran.
    • Pasfoto ukuran 4×6 (biasanya 4-6 lembar dengan latar belakang merah).
    • Mengisi formulir yang disediakan di kantor polisi.
  2. Warga Negara Asing (WNA):
    • Fotokopi paspor.
    • Fotokopi KITAS/KITAP.
    • Surat sponsor dari perusahaan atau lembaga terkait.
    • Pasfoto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.

Proses Pengurusan SKCK:

  1. Datang ke Kantor Polisi:
    • Untuk keperluan lokal, datangi Polsek setempat.
    • Untuk keperluan nasional atau internasional, datangi Polres atau Polda sesuai wilayah.
  2. Isi Formulir:
    • Isi formulir yang berisi data pribadi, keluarga, dan riwayat hidup.
  3. Verifikasi dan Sidik Jari:
    • Biasanya dilakukan proses pengambilan sidik jari sebagai bagian dari data.
  4. Tunggu Proses:
    • SKCK biasanya selesai dalam 1-3 hari kerja, tergantung kompleksitas pengajuan.

Masa Berlaku dan Perpanjangan:

  • SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan.
  • Jika diperlukan kembali setelah habis masa berlaku, Anda dapat mengajukan perpanjangan dengan prosedur serupa.

Tips Penting:

  • Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap untuk menghindari penundaan.
  • Beberapa daerah sudah menyediakan layanan online untuk mempermudah pengurusan SKCK. Cek situs resmi Polri untuk info lebih lanjut.

SKCK adalah dokumen penting yang mendukung keperluan administratif Anda, jadi pastikan untuk mengurusnya dengan teliti dan tepat waktu.