• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

ByPolres Karimun

Jun 1, 2021

Polres Karimun Polda Kepri Senin Sore 31/05/2021 Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Persetubuhan anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh Pelaku DI (19). 1/06/2021.

Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK yang diwakili oleh KOMPOL ISA IMAM SYAHRONI, SIK dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP ARSYAD RIANDI, S.I.P menjelaskan bahwa, awalnya Ibu korban melaporkan kehilangan anaknya di Polres Karimun pada tanggal (20/5) sekitar pukul 22.00 Wib. Pelaku DI tak lain adalah pacar korban, pelaku melakukan perbuatan tidak terpujinya itu, setelah membawa lari korban sejak 17 Mei 2021 lalu.

“Pelaku DI diamankan di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, pada Sabtu (22/5) sekitar pukul 15.00 Wib” Ungkap Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Wakapolres Karimun.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan Korban ASA (16) dan pelaku sudah menjalin hubungan selama 1 bulan, dan mereka kenal dari Media Sosial yaitu Facebook, setelah ditemukan baru lah korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan orang tuanya tidak terima, sehingga membuat laporan dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan. Pelaku juga sempat mengajak korban melakukan perbuatannya di warung gerobak,” ujar Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Wakapolres Karimun.

Dari keterangan Pelaku perbuatan tidak terpuji yang dilakukannya terhadap korban sebanyak 3 kali dan persetubuhan itu terjadi setelah korban terbuai dengan modus pelaku yang mengaku akan bertanggung jawab apabila perbuatan keduanya berujung kehamilan.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000”. Tegas Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Wakapolres Karimun