Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang. Dengan digelarnya konferensi pers ungkap kasus narkotika priode bulan November 2025 di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Senin (17/11/2025).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K. menjelaskan bahwa priode tanggal 1 s/d 17 November 2025 Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang telah mengungkap 6 (enam) Laporan Polisi dengan jumlah 8 (delapan) orang tersangka.
Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita dari keseluruhan tersangka yaitu, 21 Butir Pil Ekstasi dan 207,68 Gram Sabu.

Dari 6 (enam) perkara yang ditangani Sat Resnarkoba terdapat 2 (dua) perkara menonjol. Yaitu Tersangka “NP” dengan TKP Kp. Sidomukti Kel. Pinang kencana, Kec. Tanjungpinang Timur dengan barang bukti yang di sita 63 (enam puluh tiga) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 103,56 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu 98,41 gram dan 13 (tiga belas) butir pil ekstasi.
“Tersangka “NP” berperan sebagai gudang menyimpan dan mendistribusikan barang (sabu) atas perintah “LB” (DPO), mereka hanya berkomunikasi melalui handphone dan belum pernah berjumpa, “NP” bertugas mencampak barang sesuai perintah “LB” dan “LB” lah yang melakukan transaksi, setelah selesai “NP” baru menerima upah.” ujar AKP Lajun.
Selanjutnya, pengembangan perkara tersangka “RF” yang berperan sebagai bandar/penjual, bahwa “RF” telah menjual kepada tersangka “SB” dan tersangka “SB” sudah menyerahkan barang kepada “RA”. Dari tangan “RA” berhasil di sita barang bukti pil ekstasi seberat 1,38 gram. Tersangka “SB” mendapakat upah Rp. 100,000 /butir pil ekstasi. Tersangka “SB” dan “RA” merupakan P3K Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Tersangka “KS”, “AE”, “FA”, “DS”, “RF”, “SB” dan “RA” di jerat pasal 114 ayat (1) dan/112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahu dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan tersangka “NP” d jerat pasal 114 ayat (2) dan/112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahu dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
