• Sun. Jan 26th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

ByPolres Anambas Kepri

Jan 11, 2025

Polres Kepulauan Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan tersangka DD (23) warga Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga hamil, Sabtu ( 11/01/2025 ).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.

“Ia memang benar, untuk tersangka sekarang sudah kita amankan dan sekarang sudah ditahan,” ujar Kasatreskrim.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan kejadian awal bermula dimana pada bulan juli dan desember 2024, persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka DD (23) dan korban (bunga).

“Untuk tempat kejadian ada 3 tempat yang berbeda, tapi awal persetubuhan tersebut meraka lakukan pada bulan juli 2024, dimana mereka baru pertama kali pacaran,” ucap Kasatreskrim.

Pada tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 23.00 wib, dimana korban tiba – tiba membangunkan ibu kandungnya, awalnya korban masih ragu – ragu untuk menceritakan kehamilannya, dan pada akhirnya korban pun jujur kepada ibu kandungnya mengenai kehamilannya yang korban alami.

Merasa tidak terima dengan apa yang diceritakan anaknya, ibu korban menuju kerumah keluarga dari Almarhum suaminya dan menceritakan bahwa anaknya hamil, dan yang melakukan perbuatan tersebut adalah tersangka DD (23).

Kemudian pada tanggal 10 Januari 2025, Ibu korban bersama keluarganya bersama – sama melaporkan tersangka DD (23) ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menambahkan tersangka DD (23) akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk tersangka DD (23) terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutur Kasatreskrim.