• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sat lantas Polres Tanjungpinang Luncurkan Pelayanan SIM SMS

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kita ketahui bersama di Kota Tanjungpinang saat ini selain bisa di lakukan di Kantor Sat Lantas Polres Tanjungpinang juga bisa kita lakukan melalui layanan Mobil SIM keliling yang beroperasi selama 6 hari.

Selama pengoprasian Layanan mobil SIM di lakukan 2 wilayah. yang mana pelayanan tersebut hanya untuk SIM A biasa dan SIM C ( sepeda motor ) berlangsung dari pukul 08.00 – 13.00 wib.

Pembenahan dalam memberikan layanan terbaik kepada warga masyarakat Kota Tanjungpinang yang dulunya untuk perpanjangan masa berlaku SIM harus datang ke kantor Sat Lantas Polres Tanjungpinang di Jl. Ahmad Yani, Tanjungpinang. Sekarang cukup mendatangi mobil SIM keliling yang beroperasi setiap harinya di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi Sik. MH melalui Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Ramadhani Sik menyampaikan, kami Sat Lantas Polres Tanjungpinang kembali hadirkan layanan terbaru kami yaitu Layanan “Sunday Morning Service” atau disingkat SMS ini adalah suatu layanan kepada warga Kota Tanjungpinang di Hari Minggu pagi.

Layanan “Sunday Morning Service” (SMS) kita tempatkan juga di 2 lokasi berbeda yaitu lokasi pertama di daerah jembatan Dompak pada Hari minggu pertama dan ketiga sedangkan lokasi kedua di depan Gedung daerah pada minggu kedua dan keempat, ungkap Krisna.

Krisna juga menyampaikan layanan ini di mulai Minggu Pagi pukul 07.00-10.00wib, untuk warga yang mungkin sehari-harinya sibuk melakukan aktifitas dan mereka dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tersebut di hari libur yaitu Minggu pagi.

Hal ini merupakan bentuk-bentuk inovasi-inovasi pelayanan dari kami untuk memudahkan layanan perpanjangan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi), semoga dapat bermanfaat dan memudahkan untuk masyarakat khususnya Warga Kota Tanjungpinang.