Pid.kepri.polri.go.id – Sanksi bagi seorang petugas Safety (Petugas/Ahli K3) yang lalai dalam menjalankan tugas hingga menyebabkan kecelakaan kerja diatur melalui sanksi administratif ketenagakerjaan serta sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
1. Sanksi Pidana (KUHP)
Jika kelalaian petugas K3 mengakibatkan kecelakaan kerja yang menimbulkan luka-luka atau kematian, yang bersangkutan dapat dijerat pasal kelalaian dalam KUHP:
- Menyebabkan Luka Berat (Pasal 474 ayat (2) UU No. 1/2023 / Pasal 360 KUHP Lama):
- Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Kategori III.
- Menyebabkan Kematian (Pasal 474 ayat (3) UU No. 1/2023 / Pasal 359 KUHP Lama):
- Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Kategori V.
2. Sanksi Administratif K3 & Lisensi (Permenaker)
Petugas/Ahli K3 yang lalai dalam evaluasi pengawasan, inspeksi, atau penerapan norma K3 dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 1992 dan Permenaker No. 4 Tahun 1987:
- Peringatan Tertulis: Teguran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau Dinas Tenaga Kerja setempat.
- Pembekuan Lisensi / SKP: Penundaan/pembekuan sementara Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Kartu Tanda Pengenal Ahli K3.
- Pencabutan Lisensi K3: Lisensi K3 dicabut secara permanen, sehingga yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan bertindak sebagai Ahli/Petugas K3 di perusahaan mana pun.
3. Sanksi Internal Perusahaan (Ketenagakerjaan)
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / UU Cipta Kerja, perusahaan berhak memberikan sanksi disiplin sesuai Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB):
- Surat Peringatan (SP 1, SP 2, hingga SP 3): Diberikan atas pelanggaran Prosedur Operasional Standar (SOP).
- Pemutus Hubungan Kerja (PHK): Pemutusan hubungan kerja karena melakukan kesalahan berat atau kelalaian yang mengancam keselamatan jiwa di lingkungan kerja.
Demosi / Penurunan Jabatan: Penurunan posisi atau pencabutan wewenang pengawasan K3.
