Pid.kepri.polri.go.id – Sanksi bagi pelaku usaha atau penjual yang menjual barang tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) bergantung pada status kategori barang tersebut, yaitu apakah barang tersebut masuk kategori SNI Wajib atau SNI Sukarela.
1. Jika Produk Masuk Kategori “SNI Wajib”
Pemerintah menetapkan beberapa jenis produk tertentu (seperti helm, mainan anak, peralatan elektronik, tabung gas, kabel listrik, semen, makanan kemasan tertentu, dll.) wajib memenuhi standar SNI demi keselamatan dan keamanan konsumen.
Jika Anda memperdagangkan atau mengimpor barang kategori SNI Wajib tanpa logo/sertifikat SNI resmi, Anda berhadapan dengan sanksi tegas berupa Sanksi Pidana dan/atau Sanksi Administratif:
A. Sanksi Pidana (Hukuman Penjara & Denda)
Berdasarkan regulasi perundang-undangan di Indonesia:
- UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pasal 57 jo. Pasal 113):
Pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
- UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Pasal 67):
Pelaku usaha yang sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang yang tidak sesuai dengan SNI Wajib dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar rupiah).
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 8 jo. Pasal 62):
Menjual barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
B. Sanksi Administratif
Pemerintah (Kementerian Perdagangan / Kementerian Perindustrian) berwenang memproses sanksi berupa:
- Teguran atau peringatan tertulis.
- Penarikan produk secara menyeluruh dari peredaran/pasar.
- Penyitaan dan pemusnahan barang bukti.
- Penghentian sementara kegiatan usaha atau penyegelan gudang.
- Pencabutan Izin Usaha / NIB.
2. Memalsukan Logo SNI
Menggunakan atau mencantumkan logo SNI buatan sendiri/palsu pada kemasan padahal produk belum pernah lulus uji laboratorium LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) termasuk tindak pidana penipuan dan kejahatan pemalsuan. Hal ini dapat dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Konsumen, UU Standardisasi, serta KUHP.
3. Jika Produk Masuk Kategori “SNI Sukarela”
Ada banyak barang yang penerapan SNI-nya tidak bersifat wajib (opsional/sukarela), melainkan hanya sebagai penanda mutu tambahan.
- Jika jenis barang tersebut tergolong SNI Sukarela, penjual TIDAK dikenai sanksi pidana apabila menjualnya tanpa sertifikat SNI.
- Namun, penjual dilarang keras menempelkan label SNI jika produk tersebut belum tersertifikasi.
Kesimpulan: Sebelum memperdagangkan atau mengimpor suatu barang, selalu periksa daftar regulasi teknis kementerian terkait untuk memastikan apakah produk tersebut masuk ke dalam daftar SNI Wajib. Menjual produk berstatus SNI Wajib tanpa sertifikasi legal dapat menyeret penjual maupun distributor ke ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda bernilai miliaran rupiah.
