• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sanksi Hukum Polantas Membiarkan Pelanggaran Lalu Lintas

Bysusi susi

Nov 3, 2022

Kepri.polri.go.id – Adakah sanksi hukum bagi polisi lalulintas yang membiarkan pelanggaran lalu lintas? Perbuatan membiarkan itu termasuk pelanggaran disiplin Polri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian, Pasal 4 huruf ‘d’ PP 2/2003 merumuskan “Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab

Ancaman sanksi atas pelanggaran displin anggota Polri adalah:

  1. teguran tertulis.
  2. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun.
  3. penundaan kenaikan gaji berkala.
  4. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
  5. mutasi yang bersifat demosi.
  6. pembebasan dari jabatan.
  7. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Itu kalau bicara dari sisi peraturan, Namun fakta di lapangan amat kompleks. Apa yang kita lihat, belum tentu sama dengan apa yang kita pikirkan. Saat kita melihat polisi berteduh di bawah pohon padahal saat itu terlihat macet dan banyak pelanggaran di depannya, sebagian dari kita mungkin berpikiran negatif. “Kurang ajar itu polisi…! Malas-malasan…! Makan gaji buta…! Banyak pelanggaran dibiarin aja…!” Ada banyak kemungkinan yang terjadi. Bisa jadi pak polisi sudah berdiri lebih dari dua jam sebelum anda melihatnya, dan dia ingin beristirahat sejenak. Kemungkinan lain saat menilang kemampuan dia terbatas. Saat dia kewalahan menindak/menilang banyak pelanggar, terlihat pelanggar lain yang lolos, lalu dia dikomplain. Dalam kondisi ini harap maklum, polisi juga manusia, tangannya terbatas dalam melakukan proses penindakan.

Banyak situasi saat pengendara sumpek dengan lingkungan, dan kemudian melihat polisi yang sedang santai akan langsung berprasangka negatif. Namun lain halnya apabila memang petugas polantas itu sudah anda awasi sejak lama, dan kerjanya cuek saja dengan lingkungan (misalnya ngobrol, bercanda, main HP, dan sebagainya). Hal seperti ini bisa anda tegur secara langsung, atau bisa dilaporkan ke Provost dimana dirinya berdinas. Jangan khawatir, Polisi adalah pelayan masyarakat, tegur kami apabila anda melihat kami tidak melaksanakan tugas dengan maksimal.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Joni Kasim

Editor               : Nora Listiawati

Publisher          : Joni Kasim