Pid.kepri.polri.go.id – Sanksi hukum bagi pelaku tabrak lari sangat tegas karena tergolong dalam kejahatan lalu lintas yang sengaja membiarkan korban tanpa pertolongan. Aturannya diatur utama dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
1. Sanksi Utama Tabrak Lari (Sengaja Tidak Menolong Korban)
Berdasarkan Pasal 312 UU LLAJ:
- Unsur: Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut.
- Sanksi Pidana: Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
2. Pasalan Berlapis (Sanksi Berdasarkan Dampak Kecelakaan)
| Dampak Kecelakaan | Pasal Kelalaian (Pasal 310) | Ancaman Pidana Kelalaian | Total Jeratan Pasal |
| Kerusakan Materi/Kendaraan | Ayat (1) | Penjara maks. 6 bulan / denda maks. Rp1 juta | Pasal 310 (1) + Pasal 312 |
| Luka Ringan / Berobat | Ayat (2) | Penjara maks. 1 tahun / denda maks. Rp2 juta | Pasal 310 (2) + Pasal 312 |
| Luka Berat / Cacat | Ayat (3) | Penjara maks. 5 tahun / denda maks. Rp10 juta | Pasal 310 (3) + Pasal 312 |
| Korban Meninggal Dunia | Ayat (4) | Penjara maks. 6 tahun / denda maks. Rp12 juta | Pasal 310 (4) + Pasal 312 |
Selain Pasal 312 di atas, pelaku tabrak lari akan dijerat secara berlapis (kumulatif) dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kerugian materi, luka, atau kematian (Pasal 310 UU LLAJ):
3. Sanksi Tambahan
- Pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM):
Berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ, pengemudi yang melakukan tindak pidana tabrak lari dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan SIM atau ganti kerugian yang diwajibkan oleh putusan pengadilan.
- Memberatkan Hukuman di Pengadilan:
Tindakan melarikan diri dan tidak bertanggung jawab dijadikan sebagai hal yang memberatkan tuntutan dan vonis hakim dalam proses peradilan.
