#Artikel

Sanksi Hukum Pelaku Pembunuhan Berencana

Pid.kepri.polri.go.id – Pembunuhan berencana merupakan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa yang paling berat dalam hukum pidana Indonesia. Aturan dan sanksi hukumnya diatur dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023) dan KUHP Lama (Pasal 340).
1. Ancaman Sanksi Pidana
A. Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1/2023)
Diatur dalam Pasal 459:
Unsur: Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Sanksi:
Pidana mati, ATAU
Pidana penjara seumur hidup, ATAU
Pidana penjara paling lama 20 tahun.
B. Berdasarkan KUHP Lama (Pasal 340)
Unsur: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Sanksi:
Pidana mati, ATAU
Pidana penjara seumur hidup, ATAU
Pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
2. Unsur Utama Pembunuhan Berencana
Suatu pembunuhan dikategorikan sebagai “berencana” jika memenuhi 3 syarat/unsur pembuktian:
Memutus kehendak dalam suasana tenang: Keputusan untuk membunuh diambil saat pelaku dalam kondisi emosi yang stabil dan tidak di bawah tekanan hebat seketika.
Tersedia waktu yang cukup: Terdapat jeda waktu antara timbulnya niat/kehendak dengan pelaksanaan tindakan pembunuhan. Waktu ini cukup bagi pelaku untuk berpikir tenang tentang akibat perbuatannya.
Pelaksanaan yang terencana: Terdapat perencanaan cara, pemilihan alat, penetapan lokasi, atau pengaturan waktu untuk melakukan pembunuhan tersebut.
3. Sanksi Pembantu & Turut Serta (Penyertaan)
Pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan berencana juga dikenakan sanksi pidana:
Turut Serta / Pelaku Bersama (Pasal 20 UU No. 1/2023 / Pasal 55 KUHP Lama): Mereka yang memberi perintah, melakukan, atau turut serta melakukan pembunuhan berencana dikenakan ancaman pidana yang sama beratnya dengan pelaku utama.
Pembantu Kejahatan (Pasal 21 UU No. 1/2023 / Pasal 56 KUHP Lama): Mereka yang dengan sengaja memberi bantuan, sarana, atau kesempatan sebelum/saat pembunuhan terjadi dikenakan ancaman pidana maksimum yang dikurangi 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokoknya.

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share