Pid.kepri.polri.go.id – Merusak, mengubah, atau menghilangkan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan pelanggaran hukum serius karena menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice).
Sanksi hukumnya diatur dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023) dan KUHP Lama.
1. Sanksi Pidana Merusak / Menghilangkan Barang Bukti di TKP
A. Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1/2023)
Diatur dalam Pasal 282:
- Unsur: Setiap orang yang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan, atau menyembunyikan benda/barang bukti yang digunakan untuk membuktikan suatu tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menghindarkan pemidanaan.
- Sanksi: Pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp200 juta).
B. Berdasarkan KUHP Lama (Pasal 221 ayat (1) ke-2)
- Unsur: Menyembunyikan, menghancurkan, menghilangkan benda/ikhtisar-ikhtisar yang dipakai untuk membuktikan atau menetapkan tindak pidana, dengan maksud untuk menyembunyikan tindak pidana tersebut atau merintangi/mempersulit penyidikan.
- Sanksi: Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.
2. Larangan Memasuki & Merusak Garis Polisi (Police Line)
Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:
- Status TKP: TKP berada di bawah penguasaan penuh Tim Olah TKP/Penyidik Polri.
- Menerobos Garis Polisi: Setiap orang luar yang menerobos garis polisi, memindahkan barang bukti, atau merusak status quo TKP tanpa izin penyidik dapat dikenakan pasal Pasal 216 KUHP (melawan petugas/perintah pejabat resmi) dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
3. Pemberatan Sanksi bagi Aparat Penegak Hukum
Jika perusakan atau penghilangan barang bukti di TKP dilakukan oleh oknum aparat/petugas kepolisian atau pejabat publik yang berwenang:
- Dikenakan pemberatan sanksi pidana tambahan.
Dikenakan sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri/ASN berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas.
