#Artikel

Sanksi Hukum Bagi Seseorang yang Merusak TKP

Pid.kepri.polri.go.id – Merusak, mengubah, atau menghilangkan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan pelanggaran hukum serius karena menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice).

Sanksi hukumnya diatur dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023) dan KUHP Lama.

1. Sanksi Pidana Merusak / Menghilangkan Barang Bukti di TKP

A. Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1/2023)

Diatur dalam Pasal 282:

Sanksi Bagi Pemburu Binatang yang di Lindungi

  • Unsur: Setiap orang yang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan, atau menyembunyikan benda/barang bukti yang digunakan untuk membuktikan suatu tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menghindarkan pemidanaan.
  • Sanksi: Pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp200 juta).

B. Berdasarkan KUHP Lama (Pasal 221 ayat (1) ke-2)

  • Unsur: Menyembunyikan, menghancurkan, menghilangkan benda/ikhtisar-ikhtisar yang dipakai untuk membuktikan atau menetapkan tindak pidana, dengan maksud untuk menyembunyikan tindak pidana tersebut atau merintangi/mempersulit penyidikan.
  • Sanksi: Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.

2. Larangan Memasuki & Merusak Garis Polisi (Police Line)

Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:

  • Status TKP: TKP berada di bawah penguasaan penuh Tim Olah TKP/Penyidik Polri.
  • Menerobos Garis Polisi: Setiap orang luar yang menerobos garis polisi, memindahkan barang bukti, atau merusak status quo TKP tanpa izin penyidik dapat dikenakan pasal Pasal 216 KUHP (melawan petugas/perintah pejabat resmi) dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

3. Pemberatan Sanksi bagi Aparat Penegak Hukum

Jika perusakan atau penghilangan barang bukti di TKP dilakukan oleh oknum aparat/petugas kepolisian atau pejabat publik yang berwenang:

PENCEGAHAN PENYAKIT MENULAR MELALUI PERILAKU HIDUP BERSIH

  • Dikenakan pemberatan sanksi pidana tambahan.

Dikenakan sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri/ASN berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas.

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share