Pid.kepri.polri.go.id – Penyedia tempat atau sarana perjudian dikenakan sanksi pidana yang sangat tegas dalam hukum Indonesia. Penegakan hukumnya diatur dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023) dan KUHP Lama (Pasal 303).
1. Sanksi Pidana Penyedia Tempat Judi
A. Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1/2023)
Diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a:
- Unsur: Setiap orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu.
- Sanksi: Pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI (Rp2 Miliar).
B. Berdasarkan KUHP Lama (Pasal 303 ayat (1) ke-1)
- Unsur: Barang siapa menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
- Sanksi: Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
2. Pemberatan & Penyitaan Aset
- Perampasan Barang Bukti & Aset:
Seluruh tempat, peralatan, uang taruhan, hingga aset yang digunakan atau dihasilkan dari penyediaan tempat judi dapat dirampas untuk negara.
- Jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
Penyedia atau pemilik tempat judi yang mengelola, menyimpan, atau menyamarkan uang hasil perjudian dapat dijerat pasal berlapis UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- Penyedia Tempat Judi Online (Server/Lokasi):
Jika tempat yang disediakan digunakan untuk mengoperasikan jaringan judi online, penyedia tempat/infrastruktur juga dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE (UU No. 1/2024) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (10 miliar rupiah).
