Pid.kepri.polri.go.id – Apa itu rokok tanpa cukai?
Rokok tanpa cukai adalah rokok yang beredar tanpa pita cukai resmi, atau menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan/pabriknya.
Dampak dan kerugian
- Rugikan negara: Potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp97,8 triliun sepanjang 2024
- Kualitas tidak terjamin: Tidak melalui standar produksi, berpotensi membahayakan Kesehatan.
- Dorongan konsumsi pemula: Harga murah bisa merangsang perokok pemula, terutama anak-anak dan remaja.
Ciri-ciri rokok ilegal
Bea Cukai menetapkan lima ciri utama :
- Tanpa pita cukai (rokok polos)
- Pita cukai palsu – cetakan tidak tajam, tanpa fitur keamanan UV/hologram
- Pita bekas – terlihat bekas lipatan/sobekan
- Pita salah peruntukan – tidak sesuai jenis/kg atau pabrik
- Pita salah personalisasi – tidak sesuai pabrik yang diproduksi
Sanksi hukum
Berdasarkan UU 39/2007 jo UU 7/2021 dan UU Cukai:
- Pasal 54: Produksi/penjualan tanpa pita – hukuman 1–5 tahun dan/atau denda 2–10× nilai cukai.
- Pasal 55: Pita palsu atau bekas – 1–8 tahun dan/atau denda 10–20× nilai cukai.
- Pasal 56: Perdagangan/peredaran – sanksi serupa, termasuk penyitaan barang.
- Pembeli: Dapat dihukum jika membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali.
Penindakan dan operasi
Bea Cukai dan aparat penegak hukum secara rutin melakukan:
- Razia dan penyitaan
- Kerjasama multi-institusi
Apa yang bisa masyarakat lakukan?
- Waspadai pita cukai: Pastikan selalu ada pita asli dengan fitur keamanan (UV, hologram, cetakan tajam).
- Lapor pelanggaran: Jika melihat rokok tanpa cukai dijual — bisa melapor ke Bea Cukai.
- Dukung penegakan hukum: Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat, jadi keterlibatan publik sangat penting.
Kesimpulannya: Rokok tanpa cukai adalah ilegal dan berbahaya — membawa kerugian negara dan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat. Pastikan selalu membeli rokok ber-pita cukai resmi dan dukung upaya pemberantasannya.
