#Artikel

Prosedur Tilang yang harus diketahui oleh masyarakat

Pid.kepri.polri.go.id – Proses tilang (tindakan langsung) oleh pihak kepolisian sering kali memicu kepanikan di masyarakat, terutama karena ketidaktahuan akan prosedur resmi yang berlaku. Padahal, jika Anda memahami hak dan kewajiban sebagai pengendara, proses ini sebenarnya sangat transparan dan cepat.

Sejak diterapkannya sistem tilang elektronik (ETLE – Electronic Traffic Law Enforcement) yang berdampingan dengan tilang manual, prosedur yang harus diketahui masyarakat kini terbagi menjadi dua jalur.

Berikut adalah panduan resmi prosedur tilang yang wajib Anda ketahui:

JALUR 1: Prosedur Tilang Manual (Di Jalan Raya)

Jika Anda dihentikan oleh petugas kepolisian di jalan raya karena melakukan pelanggaran kasat mata (seperti tidak memakai helm atau melawan arus), berikut prosedurnya:

Transformasi Digital Pelayanan Kepolisian untuk Memudahkan Masyarakat

1.Pemeriksaan Atribut Petugas:Langkah Awal.

Petugas yang melakukan razia/tilang wajib menggunakan seragam dinas lengkap dan memiliki Surat Perintah Tugas resmi. Anda berhak menanyakan surat tugas ini jika merasa ragu.

2.Pemberitahuan Jenis Pelanggaran:Hak Pengendara.

Polisi akan menyapa dengan sopan, menerangkan jenis pasal/aturan yang Anda langgar, serta meminta Anda menunjukkan dokumen berkendara (SIM dan STNK).

3.Pemilihan Jenis Slip Tilang:Paling Penting.

MEMBANGUN KEPERCAYAAN PUBLIK MELALUI KETERBUKAAN INFORMASI KEPOLISIAN

Petugas akan memberikan surat tilang. Anda memiliki hak untuk memilih sistem penyelesaian:

  • Slip Biru (Rekomendasi): Anda mengakui pelanggaran. Petugas akan memberikan nomor BRIVA (BRI Virtual Account) agar Anda bisa langsung membayar denda melalui ATM/M-Banking, lalu mengambil dokumen yang ditahan di pos polisi terdekat tanpa sidang.
  • Slip Merah: Anda menolak tuduhan pelanggaran atau ingin mendebatnya di pengadilan. Anda harus menghadiri sidang di Pengadilan Negeri pada tanggal yang ditentukan.

JALUR 2: Prosedur Tilang Elektronik (ETLE)

Sistem ini mengandalkan kamera CCTV pintar yang terpasang di berbagai sudut jalan untuk merekam pelanggaran secara otomatis.

1.Perekaman Pelanggaran:Oleh Kamera.

Kamera ETLE menangkap foto/video kendaraan yang melanggar. Data pelat nomor dicocokkan dengan data Korlantas Polri untuk mengetahui identitas pemilik kendaraan.

Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Edukasi Kepolisian

2.Pengiriman Surat Konfirmasi:Maksimal 3 Hari.

Surat konfirmasi berupa lembaran fisik beserta bukti foto pelanggaran akan dikirimkan ke alamat rumah pemilik kendaraan yang terdaftar di STNK melalui Pos Indonesia.

3.Konfirmasi oleh Pemilik:Batas Waktu 8 Hari.

Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi secara online melalui situs resmi ETLE yang tertera di surat, atau datang ke posko ETLE. Langkah ini untuk memastikan apakah benar Anda yang mengemudi, atau kendaraan tersebut sudah dijual/dipinjam orang lain.

4.Penerbitan Kode Bayar:Penyelesaian.

Setelah konfirmasi sukses, Anda akan menerima sms/email berisi kode BRIVA untuk membayar denda. Catatan penting: Jika Anda mengabaikan surat konfirmasi selama lebih dari 8 hari, STNK Anda akan diblokir otomatis secara sistem saat perpanjangan pajak tahunan.

Hak Masyarakat & Larangan Saat Ditilang

Hak Anda:

  1. Meminta petugas menunjukkan tanda pengenal dan surat tugasnya.
  2. Memilih slip biru untuk langsung membayar ke bank resmi negara, bukan titip uang tunai ke petugas di tempat.
  3. Mendapatkan kembali dokumen yang ditahan segera setelah denda tilang (slip biru) dibayarkan.

Larangan Keras: Jangan pernah mencoba menyuap petugas atau menawarkan “damai di tempat”. Tindakan menyuap polisi di jalan raya melanggar hukum pidana dan dapat membuat Anda dipenjara, baik pemberi maupun penerima suap.

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share