Propam Polda Maluku masih mendalami isu dugaan hilangnya barang bukti narkotika yang menyeret nama Kasat Reserse Narkoba Polres Buru.
“Dalam proses pendalaman tersebut, Propam mengungkap adanya perbedaan antara isu yang berkembang di publik dengan keterangan tersangka narkotika, Saleh Tan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi.
Ia mengatakan sejak isu tersebut mencuat, Kapolda Maluku memerintahkan Bidang Propam melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap seluruh informasi yang beredar.
“Setiap informasi yang berkembang di masyarakat menjadi perhatian serius Bapak Kapolda Maluku,” ujarnya.
Oleh karena itu, Bidang Propam melakukan pendalaman secara menyeluruh, memeriksa dokumen perkara, meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui langsung peristiwa tersebut, termasuk tersangka yang terlibat dalam perkara, sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta, bukan opini ataupun asumsi.
Salah satu langkah yang dilakukan ialah meminta klarifikasi kepada Saleh Tan pada 23 Juni 2026. Dalam keterangannya, Saleh Tan membantah adanya barang bukti sabu seberat sekitar 80 gram sebagaimana isu yang berkembang.
Menurut Saleh Tan, saat pengungkapan kasus narkotika pada 8 Agustus 2025 di sebuah rumah kos di depan Kantor DPRD Kabupaten Buru, petugas kepolisian hanya menemukan satu paket sabu yang berada dalam penguasaan tersangka Iswar Amin.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya barang bukti sabu seberat 80 gram sehingga tidak dapat membenarkan informasi mengenai dugaan hilangnya barang bukti dalam jumlah tersebut.
Saleh Tan juga mengungkapkan bahwa saat berada di Rumah Tahanan Polda Maluku, dirinya pernah didatangi empat anggota Polres Buru bersama seorang wartawan.
