• Sat. Oct 12th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polsek KKP dan Tim Bantu Kepulangan Rahman dan Istri

ByPolres Karimun

Nov 28, 2019

Sat Reskrim Polres Karimun berhasil menggungkap kasus pelaku tindak pidana  perdagangan anak di bawah umur di Villa Garden Nomor 9, Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun pada Sabtu (2/11) sekira pukul 14.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono SH.S.IK kepada  mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial M alias Pendek (58) diduga sebagai tersangka pelaku tindak pidana perdangangan anak di bawah umur.

Adapun modus yang digunakan  M alias Pendek (58)  mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK (Pekerja Sek Komersial) di Villa Garden nomor 9 Kelurahan Kapling Kecamatan tebing  Kabupaten Karimun.

” keuntungan  M alias Pendek (58) mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 dari pekerja Satu kali boking,”jelas Kasat reskrim AKP Herie Pramono kepada awak media (4/11) di Mapolres Karimun.

Herie menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa pelaku M alias Pendek (58) mempekerjakan seorang anak di bawah umur sebagai PSK (Pekerja Sek Komersial) inisial IR (16) di Villa Garden nomor 9.

“Menanggapi laporan tersebut, tim UPPA dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Karimun melakukan pengecekan, dari pengecekan yang  dilakukan,  petugas menemukan Satu orang anak perempuan inisial IR (16) yang dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Sek Komersial) sejak bulan Agustus 2019 lalu,”ujar Herie.

Tambahnya, selain mengamankan pelaku, barang bukti yang berhasil disita berupa, 2 buah buku bokingan/tamu, uang hasil bokingan sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah dan 30 Pc Kondom merk Sutra.

“Untuk perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun atau pidana  denda denda paling sedikit Rp 120 Juta Rupiah dan paling banyak Rp.600 Juta Rupiah.

Pasal 88 jo Pasal 76i UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama10 Tahun, atau denda paling banyak Rp.200.000.000,”pungkasnya.