• Sat. Oct 12th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Karimun Ungkap Kasus Curanmor di Karimun

ByPolres Karimun

Nov 28, 2019

Dua Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), berinisial RN (19) dan RK (Dibawah Umur), berhasil diringkus jajaran Polres Karimun, Selasa, (5/11/2019) sekira pukul 13.00 WIB. Aksi pelaku sangat meresahkan, dan tidak jarang dalam aksinya melakukan aksi kekerasan.

Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono SH SIK, mengatakan, salah seorang pelaku, inisial RK, merupakan anak dibawah umur.

”Pelaku telah kita amankan dan akan diproses lebih lanjut,” kata Herie Pramono.

RN dan RK diringkus di Gang Perdamaian, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

Penangkapan mereka, berdasarkan surat perintah penangkapan Sp.Kap/70/XI/2019/Reskrim, dengan dasar laporan Polisi nomor LP-B/135/XI/2019/Kepri/SPK-Res Karimun, tanggal 3 November 2019 dengan pelapor Armedi.

“Saat pelaku diamankan, dari keduanya turut disita 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Merah, 2 kap Sepedamotor Yamaha Jupiter Z Merah dan 1 buah gunting yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,” terang Herie Pramono.

Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka Curanmor, dijerat Pasal 363 ayat (2) K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun.