Tribratanews.kepri.polri.go.id – Lagi-lagi Polres Karimun membekuk seorang residivis bernama Id yang membobol sebuah toko ponsel di Tanjungbatu.
Beraksi pada Jumat (12/10/2018), Id pun berhasil mengambil lima unit merk Samsung, tiga unit merk Xiomi, satu merk Microsoft dan satu unit merk Nokia.
Menurut pengakuan tersangka, Ia masuk dengan cara membobol plafon toko menggunakan sebatang besi, kemudian membawa kabur belasan unit ponsel dengan berbagai merk yang ada di toko ponsel Hobi.
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya pada Jumat (2/11/18 siang) menjelaskan bahwa tersangka berhasil ditangkap di Penyalai, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Kundur, setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan pemilik toko Hobi lebih dulu.
Saat penangkapan, Id ditembaki timah panas karena berusaha melawan dan kabur dari kejaran polisi.
“Beberapa ponsel lainnya ternyata telah di serahkan tersangka kepada penadah berinisial L, yakni dua ponsel merk Samsung, satu unit merk Xiomi, dua merk Advan dan empat merk Nokia.” ungkap Hengky.
Atas perbuatannya, Id dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.