Polda Papua Barat Daya memeriksa warga negara Tiongkok berinisial WS terkait dugaan perburuan penyu sisik di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat.
WS diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong kepada kepolisian setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian selama tujuh hari.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya AKBP Erwin Togar Haasian Situmorang di Sorong, Selasa, mengatakan polisi kini melakukan pemeriksaan awal terhadap WS untuk mendalami dugaan kasus tersebut.
“Selama tujuh hari mereka melakukan pemeriksaan terkait keimigrasiannya. Pada hari ini dari pihak Imigrasi menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk kita tangani,” kata Erwin.
Erwin menjelaskan, polisi memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap WS. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan perkembangan penanganan kasus.
“Untuk substansi kasusnya sendiri, kami selama ini belum ada pemeriksaan langsung terhadap saudara terduga WS. Nanti apabila sudah ada pemeriksaan, kemungkinan dari pimpinan kami juga akan melaksanakan rilis,” ujarnya.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan selama 24 jam akan menjadi bahan dalam gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu. Gelar perkara tersebut akan menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Papua Barat Daya juga mendapat asistensi dari Bareskrim Polri.
“Rekan-rekan dari Bareskrim sifatnya memberikan asistensi terhadap perkara yang sedang ditangani,” katanya.
