Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri atau melakukan aksi main hakim sendiri ketika menghadapi suatu persoalan. Setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat dengan mengedepankan hukum, komunikasi, dan musyawarah.Polisi mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri dapat menimbulkan persoalan baru dan berpotensi merugikan pihak lain. Masyarakat diminta untuk tetap tenang serta tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi konflik, perselisihan, maupun dugaan pelanggaran hukum.Apabila menemukan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, masyarakat diharapkan tidak melakukan kekerasan atau memberikan hukuman secara langsung. Warga dapat mengamankan situasi dengan cara yang wajar dan segera menghubungi pihak kepolisian agar permasalahan dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat. Persoalan yang terjadi di lingkungan tempat tinggal sebaiknya dibicarakan secara baik-baik dengan melibatkan perangkat lingkungan atau pihak terkait apabila diperlukan.Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai suatu peristiwa. Penyebaran informasi secara sepihak dapat memperkeruh suasana dan memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.Kepolisian menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat memiliki peran penting dengan tetap menjaga ketenangan, menghormati proses hukum, serta menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang.Dengan menghindari tindakan main hakim sendiri dan mengedepankan penyelesaian secara damai serta sesuai hukum, diharapkan berbagai persoalan dapat ditangani secara tepat tanpa menimbulkan konflik baru. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif..
