Polrestabes Bandung mengungkap praktik budidaya tanaman ganja yang dilakukan di sebuah rumah kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (49), yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan tersangka diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika.
“AS kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba,” kata Oliesta di Bandung, Jumat (18/09/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas memantau aktivitas AS di kantornya di kawasan Kota Bandung pada Rabu (16/09/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah keluar dari kantor, polisi membuntuti tersangka hingga ke rumahnya di Cileunyi.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari bagian halaman belakang rumah, polisi menemukan kebun kecil yang digunakan untuk menanam ganja. Di lokasi tersebut juga ditemukan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk merawat tanaman narkotika tersebut.
“Di lokasi ada delapan batang pohon ganja dewasa berumur sekitar 4,5 bulan dengan ketinggian bervariasi mulai dari 91 sentimeter hingga 1,8 meter,” ujarnya.
Tak hanya tanaman ganja yang sudah dewasa, polisi juga menemukan 28 bibit ganja berusia sekitar 10 hari dengan ukuran 3 hingga 9 sentimeter. Selain itu, terdapat dua bungkus plastik klip bening berisi biji ganja.
Polisi turut menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman tersebut. Di antaranya lima unit lampu ultraviolet (UV), semprotan pestisida, dua botol cairan pestisida, dua botol booster tanaman, gunting dahan, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
