#Artikel

Polda Sulsel Bongkar Penyelundupan BBM Biosolar, 7 Orang Jadi Tersangka

Tim Ditreskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Sulawesi Selatan membongkar penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar menggunakan kapal tanker melalui jalur laut dengan total barang bukti disita sebanyak 120.000 liter atau 120 kiloliter.

“Awal mula pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus bekerja sama dengan Kodaeral VI melaksanakan penindakan, di mana pada 26 Februari 2026 mendapatkan tujuh unit kendaraan truk tangki diantar ke kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge),” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro, Selasa (2/6/2026).

Dari hasil pengembangan dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel, penyelidikan mengarah pada perjalanan kapal tanker diketahui bernama MT Bakri I menuju daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga kuat jaringan sindikat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Dalam proses penyelidikan, kami menemukan sejumlah fakta dan barang bukti. Awalnya kami mendapatkan invoice (nota) yang hanya mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter,” papar Kapolda.

Namun dalam proses pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua unit Kapal SPOB atau kapal tongkang pengangkut bahan cair, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, satu Kapal Tanker MT Bakti I lengkap dengan dokumennya serta BBM subsidi jenis biosolar 120 KL.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan RG. Selain itu, empat orang lainnya juga telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AD, FA, RN, dan MG,” tutur Kapolda.

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share