#Artikel

POLDA KEPRI UNGKAP 26 KASUS NARKOTIKA

Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan, dan telah disisihkan sebagian kecil untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik. Berdasarkan perhitungan, pemusnahan barang bukti ini berpotensi menyelamatkan 64.068 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kerja keras dan sinergi antara Polri, instansi terkait, serta peran aktif masyarakat.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi:
A. 1.871,17 gram sabu;
B. 180 butir pil ekstasi;
C. 3,14 gram ganja;
D.5.726 gram MDMB 4en PINACA (zat sintetis menyerupai ganja);
E. 3.205 botol liquid vape mengandung Etomidate.

Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba memperkirakan sebanyak 41.385 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.

Beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan ini antara lain:
Pengungkapan jaringan internasional di Pantai Bahagia, Nongsa, dengan barang bukti 5.726 gram MDMB 4en PINACA;

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu:
– 5.877,15 gram sabu kristal
– 381,15 gram happy water
– 11,06 gram ganja
– 3.522 butir pil ekstasi
– 27,72 gram serbuk ekstasi
– 5.721 gram MDMB 4en PINACA.

“Setiap gram narkotika yang digagalkan berarti menyelamatkan nyawa. Kami akan terus bergerak memberantas jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional,” tegas Kapolda Kepri.

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share