Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi kepada Polda Kepulauan Riau atas sinergi dan kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik dalam mendukung penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan. BPJS juga menyampaikan bahwa Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu daerah dengan tingkat kepatuhan Universal Health Coverage (UHC) yang berada pada tiga besar nasional. Selain itu, kerja sama dengan Rumah Sakit Bhayangkara Batam melalui layanan Trauma Center dinilai telah memberikan pelayanan optimal bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga proses pemulihan.
“Polda Kepulauan Riau siap memberikan pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memberikan perlindungan kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi ini penting untuk memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Kepulauan Riau,” ujar Kapolda Kepri.
Kapolda Kepri juga menyampaikan bahwa Polda Kepulauan Riau telah menghadirkan Kartu Prioritas Buruh sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada para pekerja, sehingga mereka memperoleh kemudahan dalam mengakses pelayanan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakapolda Kepri menyampaikan bahwa Rumah Sakit Bhayangkara Batam memiliki sarana, prasarana, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai. Oleh karena itu, RS Bhayangkara Batam diharapkan dapat dilibatkan secara lebih optimal dalam kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun kondisi kegawatdaruratan. Pada kesempatan yang sama, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Batam menjelaskan bahwa RS Bhayangkara Batam memiliki layanan Trauma Center dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang beroperasi selama 24 jam. Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit mengedepankan prinsip penyelamatan pada masa golden time dengan dukungan ambulans yang memperoleh prioritas perjalanan guna mempercepat respons penanganan pasien. RS Bhayangkara Batam juga menyatakan kesiapan menerima pekerja maupun pasien rujukan dari perusahaan dalam penanganan kecelakaan kerja dan kondisi darurat lainnya.
