Polda, singkatan dari Kepolisian Daerah, adalah lembaga kepolisian yang memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat provinsi di Indonesia. Polda berada di bawah kepemimpinan seorang Kapolda yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Tugas utama Polda meliputi penegakan hukum, pencegahan tindak kriminalitas, pengaturan lalu lintas, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Polda juga berperan dalam penanganan masalah sosial, bencana, serta pengamanan kegiatan masyarakat atau negara.
Setiap Polda memiliki berbagai satuan kerja (satker) yang berfokus pada tugas-tugas khusus, seperti Polda Lalu Lintas, Polda Kriminal, dan Polda Reserse. Dengan jaringan dan koordinasi yang luas, Polda berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.