https://pid.kepri.polri.go.id/
Izin Keramaian dengan Kembang Api
Berbeda jika penyulutan kembang api itu dilakukan di tempat-tempat umum. Penyelenggaraan acara ini harus dengan izin kepolisian. Sebagaimana yang diinformasikan dalam laman Kepolisian RI, kegiatan seperti ini mengacu pada:
KUHP Pasal 510 tentang Keramaian Umum;
Petunjuk Pelaksanaan kapolri No.Pol: Juklak/29/VII/1991 Tanggal 23 juli 1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI (yang telah dicabut terakhir oleh Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial (“Perkapolri 17/2017”));
Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol: Juklap/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat (“Juklap/02/XII/1995”).
Masih bersumber dari laman yang sama, dijelaskan bahwa izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan risiko-risiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk mengantisipasinya.
Secara umum soal Izin Keramaian, masih bersumber dari laman tersebut, menurut Juklap/02/XII/1995 diatur persyaratan sebagai berikut:
Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (kecil)
Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk KTP) yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar
Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (besar)
Surat Permohonan Izin Keramaian
Proposal kegiatan
Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
Izin Tempat berlangsungnya kegiatan
Sementara, khusus soal Persyaratan Izin Keramaian dengan Kembang Api yang diinformasikan pada laman tersebut adalah sebagai berikut:
Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
Jenis/tujuan acara :
Jumlah dan Jenis Kembang api :
Waktu/Durasi Penyalaan Kembang Api :
Identitas Penyala Kembang Api :
Identitas Penanggung jawab Kegiatan :
Izin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api :
Rekomendasi dari Polsek setempat :
Surat izin Impor (asal–usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
Penggunaan Kembang Api yang Diatur dalam Perkapolri 17/2017
Perlu diketahui bahwa mendapatkan izin dari kepolisian untuk penggunaan kembang api merupakan syarat penggunaan kembang api oleh masyarakat yang diatur dalam Perkapolri 17/2017. Kembang api yang dimaksud di peraturan ini dikenal dengan istilah “bunga api”.
Bunga Api adalah benda bunga api tunggal atau tersusun atau yang semacamnya yang dapat menyala berwarna warni dengan disertai letusan maupun tidak.
Izin penggunaan bunga api yang mempunyai efek ledakan yang berisi lebih dari 20 (dua puluh) gram mesiu dan/atau berdiameter lebih dari 2 (dua) inchi oleh badan usaha yang profesional di bidang Bunga Api:
mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (“Kabaintelkam”) Polri, dengan melampirkan:
rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
data perusahaan; data jenis dan jumlah Bunga Api yang akan digunakan; data persediaan Bunga Api yang dimiliki; asal usul pembelian Bunga Api; data tenaga ahli; surat izin keramaian dari Kepolisian Daerah setempat; dan laporan pelaksanaan kegiatan selama 6 (enam) bulan terakhir.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP;
Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial;
Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol: Juklap/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Sumber : https://nasional.tempo.co/
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publisher : Firman edi