Personel Bidkum Polda Kepri Melaksanakan Sidang Praperadilan Nomor: 12/Pid.Pra/2024/Batam,1 Agustus 2024.
pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2024 pukul 15.00 wib s.d selesai
sidang praperadilan dilaksanakan di pengadilan Negeri Kelas 1A Batam Yang dimana Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Vabiannes Watimena, S.H., M.H.
panitera : Suhesti, S.H.
dengan Pemohon Andri Arianto, S.H., Melalui kuasa hukumnya Jerry Fernandez, S.H., CLA., DAN PARIADI, S.H.,
Termohon Kasubdit 1 Ditresnarkoba kepolisian daerah Kepulauan Riau Yang dikuasakan Kepada Tim Bidkum Polda Kepri
Kegiatan :
Pembacaan Putusan Sidang oleh hakim tunggal praperadilan dengan Amar putusan sbb:
1. Menolak dalil permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya
2. Biaya perkara di bebankan kepada pemohon sebesar nihil