PENYULUHAN DAN SOSIALISASI HUKUM UU NO 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
A. PELAKSANAAN
Hari/Tanggal : Kamis ,10 Juli 2025
Pukul : 08.00 s/d selesai
Tempat : Ballroom Olympus lt.9 Pasific Hotel.
Kegiatan dibuka oleh Waka Polda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. sekaligus memberikan sambutan dan Arahan kepada semua peserta penyuluhan.
B. NARA SUMBER
Dosen Magister Hukum UNRIKA
Dr. Alwan Hadiyanto, S.H.,MH., C.Med., C.CL.
Ka prodi S2 hukum Unrika.
C. PESERTA
Peserta internal Polri terdiri dari :
1. Perwakilan Personel Masing-Masing Satker Polda Kepri Sebanyak 127 Orang;
2. Kasat Reskrim Polres / Ta Jajaran Polda Kepri Beserta Anggota Sebanyak Sebanyak 21 Orang;
3. Kasat Polairud, Para Kapolsek Dan Kanit Reskrim Dijajaran Polresta Barelang Sebanyak 30 Orang;
4. Kasat Narkoba Polres / Ta Jajaran Polda Kepri Beserta Anggota Sebanyak 21 Orang;
5. Kasikum Polres / Ta Jajaran Polda Kepri Beserta Anggota Sebanyak 18 Orang.
Peserta eksternal terdiri dari Fakultas Hukum Sekota Batam terdiri dari :
– Mahasiswa FH Unrika, FH UIB , FH Uniba, FH Upb sebanyak 60 Orang.
D.URAIAN KEGIATAN
• Registrasi Peserta
– Pembukaan Oleh MC
– Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
– Pembacaan Doa
– Sambutan Kabidkum Polda Kepri
– Sambutan Wakapolda Polda Kepri
– Foto Bersama
– Coffee Break
– Penyampaian Materi Oleh Bpk D.r Alwan Hadiyanto, S.H.,MH.,C.Med,C.CL.
– Ishoma
– Penutupan Oleh MC.
E. HASIL PELAKSANAAN
1. Landasan pikir KUHP mengenai Pidana & Pemidanaan
2. Pidana & Tindakan bagi Korporasi dalam KUHP
3. Prinsip-Prinsip Di Dalam Hukum Pidana
4. Strategi Baru: Alternatif Pidana Penjara.
Kesimpulan :
1. Subtansi KUHP telah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi menekankan pada pembalasan, melainkan pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Keadilan korektif berkaitan dengan penjeraan terhadap pelaku, sedangkan keadilan pemulihan terhadap korban, sementara restoratif lebih menitikberatkan keadilan rehabilitatif dalam pada rangka memperbaiki korban maupun pelaku.
2. Pemerintah melibatkan semua pihak stakeholder terkait pembahasan sosialisasi dan penyuluhan – KUHP yang baru yang kurang lebih sekitar 6 Bulan lagi KUHP lama adalah produk undang-undang lama yang memang telah waktunya berganti karena telah usang dan tidak sesuai keadaan zaman dengan keadaan masyarakat indonesia dengan melihat living the law& local wisdem di masyarakat dan jauh sudah tertinggal.
3. Prioritaskan nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum di indonesia.
